Jepara, Metro8.News – Dunia aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jepara diguncang kabar mengejutkan. Seorang oknum ASN perempuan dilaporkan suaminya sendiri karena diduga terlibat perselingkuhan hingga hamil.
Laporan tersebut dilayangkan oleh suami korban berinisial LP, yang juga berstatus ASN dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mengaku telah mengadukan kasus ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jepara serta melalui portal pengaduan resmi pemerintah daerah.
“Sudah saya laporkan ke BKPSDM dan portal lapor bupati,” ungkap LP, Jumat (1/5/2026).
Rumah tangga LP dengan istrinya FP diketahui telah berjalan sekitar enam tahun dan telah dikaruniai seorang anak. Namun sejak November 2024, keduanya disebut sudah tidak tinggal serumah.
Di tengah keretakan rumah tangga itu, LP mulai mendengar kabar bahwa istrinya diduga menjalin hubungan dengan pria lain. Awalnya tak percaya, namun setelah melakukan penelusuran sendiri, LP mengaku menemukan fakta yang mengejutkan.
Baca Juga: Innalillahi! Jalan Pagi di Rel, Remaja Brebes Tewas Tertabrak Kereta, 2 Kritis
Ia beberapa kali memergoki istrinya pergi bersama pria berbeda, baik di luar jam kerja maupun saat jam dinas.
“Bukan cuma satu pria, tapi beberapa. Saya lihat mereka sering bersama,” ungkapnya.
Kecurigaan memuncak saat LP melihat istrinya masuk ke sebuah rumah sakit bersama pria lain. Ia sempat menunggu hingga dua jam, namun istrinya tak kunjung keluar. Setelah ditelusuri, FP baru keluar dari rumah sakit dua hari kemudian.
“Setelah saya cari tahu, ternyata dia periksa dalam kondisi hamil. Padahal kami sudah pisah rumah sejak lama,” jelasnya.
Menurut LP, dugaan perselingkuhan tersebut bahkan sudah menjadi pembicaraan di lingkungan kerja istrinya. Ia menilai hal ini tidak hanya berdampak pada rumah tangga, tetapi juga mencoreng nama baik instansi.
“Ini merusak citra dan marwah ASN. Harus ditindak tegas,” tegasnya.
Baca Juga: Sadis! Remaja 16 Tahun di Rembang Dibunuh Lalu Dikubur, Motif Pelaku Terungkap Gegara Utang
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jepara, R Eko Sulistiyono, mengaku belum menerima laporan tersebut secara resmi hingga akhir April 2026. Namun pihaknya memastikan akan menelusuri dan memproses jika laporan telah masuk.
“Kalau memang ada, pasti akan kami tindaklanjuti. Semua pihak akan dipanggil untuk klarifikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terbukti, oknum ASN tersebut bisa dikenai sanksi sesuai aturan disiplin dan kode etik ASN yang berlaku.
“Penanganan akan dilihat dari penyebabnya, apakah ada faktor tertentu seperti masalah rumah tangga atau lainnya,” tambahnya.
Baca Juga: 8 Menit Mencekam! CCTV Ungkap Detik-detik Nenek 60 Tahun Dibunuh Komplotan di Pekanbaru
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang persoalan kedisiplinan ASN di daerah.
Sumber: Muria News
M8/REDAKSI

















