Jepara, Metro8.News – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur ramai Jalan Raya Jepara–Demak, tepatnya di depan SPBU Kriyan, Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Insiden ini melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Beat bernopol K 2949 APC dan Honda Scoopy bernopol K 2339 BKC. Akibat kejadian tersebut, dua orang mengalami luka-luka, termasuk satu korban yang harus mendapatkan perawatan intensif akibat retak pada bagian kaki.
Baca Juga: Sadis! Remaja 16 Tahun di Rembang Dibunuh Lalu Dikubur, Motif Pelaku Terungkap Gegara Utang
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Iptu Ahmad Riyanto saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.news membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tersebut. Ia juga membeberkan kronologi kejadian di lokasi.
“Benar telah terjadi kecelakaan antara dua sepeda motor di wilayah Kriyan. Kejadian bermula saat Honda Scoopy melaju dari arah utara ke selatan, kemudian berbelok ke kanan. Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju Honda Beat, karena jarak sudah dekat sehingga terjadi tabrakan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, kecelakaan bermula saat Honda Scoopy yang dikendarai Neysha Salsabilla Agustina (13), warga Mayong, melaju dari arah utara ke selatan. Saat tiba di lokasi kejadian, korban berbelok ke kanan.
Namun pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Honda Beat yang dikendarai Muhammad Denni Andriyanto (20), warga Keling. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengendara Beat tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya hingga akhirnya terjadi tabrakan di badan jalan.
Akibat benturan tersebut, pengendara Scoopy mengalami luka memar di pipi kiri serta lecet di tangan dan kaki, dan sempat mendapatkan perawatan sebelum rawat jalan.
Baca Juga: Geger di Jepara! ASN Diduga Selingkuh hingga Hamil, Suami Bongkar Fakta Mengejutkan
Sementara itu, pembonceng Scoopy mengalami luka lebih serius berupa retak pada kaki kiri dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kerugian materiil akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai sekitar Rp1 juta. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama ketika hendak berbelok di jalan utama.
M8/UCP

















