Lampung, Metro8.News – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Seorang ayah berinisial RY (34) tega menusuk anak kandungnya sendiri secara brutal saat korban sedang menonton televisi di dalam rumah.
Kejadian tragis itu berlangsung pada Selasa, 29 April 2026, di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa. Saat itu, korban yang masih di bawah umur tengah makan sambil menonton TV, sebelum tiba-tiba diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku diduga berada dalam kondisi tidak stabil setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Halusinasi yang dialaminya membuat pelaku tidak mengenali anaknya sendiri.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku mengalami gangguan persepsi saat kejadian berlangsung.
Baca Juga: Warga Mengamuk! Rumah Kiai Diduga Cabul di Pati Digeruduk, Fakta Mengejutkan Terungkap
“Pelaku berhalusinasi dan mengira korban bukan anak kandungnya, sehingga melakukan penyerangan menggunakan pisau,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Dalam kondisi tak terkendali, pelaku masuk ke dalam rumah sambil membawa pisau dan langsung menyerang korban secara membabi buta. Korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut dan punggung, dengan jumlah tusukan diperkirakan antara lima hingga delapan kali.
Jeritan korban membuat keluarga panik dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, aparat dari Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Apel Pramuka Berubah Horor: Avanza Tabrak Siswa MTsN Bojonegoro, 7 Dilarikan ke RS
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya sebilah pisau, pakaian korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi kekerasan tersebut.
Saat ini, korban masih dalam kondisi kritis dan mendapatkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan setempat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat (2) dan (4) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ngeri! Scoopy Belok Kanan Diseruduk Beat di Jepara, 2 Remaja Jadi Korban
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat memicu tindakan kekerasan ekstrem terhadap orang terdekat, bahkan keluarga sendiri.
M8/KMP

















