Jawa Barat, Metro8.News – Dugaan penipuan berkedok program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai terkuak pada awal Mei 2026. Sedikitnya 13 pondok pesantren di Jawa Barat melapor menjadi korban praktik yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara atau Dapur Santri Nusantara (DSN).
Kasus ini mencuat setelah para pengasuh pesantren mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) di Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026). Mereka mengadukan kerugian finansial yang tidak sedikit, bahkan disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah di setiap pesantren.
Modus: Janji Proyek Dapur MBG
Dari hasil pengaduan yang disampaikan hingga Sabtu (2/5/2026), modus yang digunakan terbilang rapi dan meyakinkan. Para korban ditawari program pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diklaim sebagai bagian dari kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Untuk mengikuti program tersebut, pihak pesantren diminta mengajukan proposal dengan sejumlah syarat, salah satunya menyediakan lahan minimal 400 meter persegi. Tidak hanya itu, mereka juga diwajibkan membayar biaya pendaftaran sekitar Rp1,5 juta serta menandatangani perjanjian commitment fee sejak awal 2026.
Baca Juga: Prabowo Tanya Manfaat MBG di Monas, Buruh Kompak Jawab ‘Tidak’! Jadi Sorotan May Day 2026”
Setelah proses awal tersebut, pihak DSN kemudian menunjuk kontraktor untuk memulai pembangunan dapur dengan sistem pembayaran bertahap sejak Februari–Maret 2026.
Yang membuat para pengasuh pesantren yakin adalah janji bahwa seluruh biaya pembangunan akan diganti setelah program berjalan. Namun hingga memasuki akhir April 2026, janji itu tidak pernah terealisasi.
Dana Tak Kembali, Pengurus Menghilang
Seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tak kunjung memberikan kejelasan. Dana yang telah dikeluarkan oleh pihak pesantren tidak dikembalikan, sementara kantor DSN diketahui telah berpindah lokasi sejak pertengahan April 2026 dan para pengurusnya sulit dihubungi.
Salah satu korban, pengasuh pesantren asal Cirebon, KH Ade Abdurrahman, mengungkapkan dampak besar yang dirasakan dalam keterangannya pada Sabtu (2/5/2026).
“Saya sampai menjual mobil dan aset lainnya. Sekarang kami justru menghadapi tekanan dari masyarakat karena sebelumnya banyak yang berharap bisa bekerja di dapur MBG itu,” ujarnya.
Baca Juga: ICW Bongkar Dugaan Markup dan Monopoli di Program MBG, Anggaran hingga Rp2,5 Miliar Disorot
Diduga Lebih Banyak Korban
Ketua LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, pada Sabtu (2/5/2026) menyebut angka 13 pesantren kemungkinan hanya sebagian kecil dari jumlah korban sebenarnya. Ia menduga masih ada ratusan pesantren lain yang mengalami pola serupa di berbagai daerah.
Menurutnya, kasus ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan individu semata, melainkan sudah menjadi persoalan serius yang berpotensi merugikan lembaga pendidikan keagamaan secara luas.
LBH Ansor pun menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Bahkan, tim hukum khusus akan dibentuk mulai Mei 2026 untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Baca Juga: 1.700 Dapur MBG Disetop! Terbongkar Cara Nakal Pangkas Porsi, Anak-anak Bisa Dirugikan
Koperasi Diduga Ilegal
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Korban, Afreindi Sikumbang, mengungkapkan pada Sabtu (2/5/2026) bahwa pihaknya telah menelusuri legalitas Koperasi Santri Nusantara melalui situs resmi Kementerian Koperasi.
Hasilnya, koperasi tersebut tidak ditemukan dalam database badan hukum resmi.
“Ini menunjukkan bahwa koperasi tersebut tidak memiliki legal standing yang jelas. Indikasinya kuat bahwa ini adalah praktik penipuan dengan badan usaha fiktif,” jelasnya.
Ansor dan PBNU Turun Tangan
Dukungan juga datang dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU. Sekretaris RMI PBNU, Gus Ulun Nuha, menyatakan pada Sabtu (2/5/2026) bahwa pihaknya siap bersinergi dengan LBH Ansor untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Selain langkah hukum, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar program dapur MBG di lingkungan pesantren tetap bisa berjalan secara legal, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun.
Buka Posko Pengaduan
LBH Ansor kini membuka posko pengaduan sejak awal Mei 2026 bagi pesantren lain yang merasa menjadi korban. Para pengasuh pesantren diminta segera melapor agar penanganan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga pendidikan, khususnya pesantren, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran program yang menjanjikan keuntungan besar namun tidak memiliki kejelasan legalitas.
Jika tidak diusut tuntas, praktik serupa berpotensi kembali terjadi dan menimbulkan kerugian yang lebih luas di kemudian hari.
M8/GLN

















