Pati, Metro8.News – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Terbaru, pihak kepolisian resmi menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan puluhan santriwati tersebut.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan intensif terhadap terlapor dan sejumlah saksi.
“Kami sudah mendapatkan konfirmasi dari Kasat Reskrim, bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih terus berjalan secara intensif,” ujar Hafid, Sabtu (2/5/2026).
Baca Juga: Geger Ponpes di Pati! Kiai Mesum Diduga Cabuli 50 Santriwati, Modus Jam Malam Terungkap
Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap A. Proses hukum disebut masih berada dalam tahap pengembangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati yang menangani langsung kasus tersebut.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Unit PPA Polresta Pati.
“Perkara sudah ditangani Unit PPA. Setelah penetapan tersangka, saat ini masih menunggu proses lanjutan pascapenetapan tersebut,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang sedang bekerja mengungkap fakta sebenarnya.
Baca Juga: Warga Mengamuk! Rumah Kiai Diduga Cabul di Pati Digeruduk, Fakta Mengejutkan Terungkap
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jumlah Korban Lebih Besar
Di sisi lain, kasus ini semakin menghebohkan setelah kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap dugaan fakta baru yang cukup mengejutkan publik. Ia menyebut bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2024 hingga 2026.
“Oknum kiai ini diduga melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2024 sampai 2026,” ungkap Ali saat ditemui usai mengikuti sidang perkara lain di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (29/4/2026).
Ali juga menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 8 santriwati yang telah resmi melapor ke pihak kepolisian. Namun berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil pendalaman awal, jumlah korban diduga jauh lebih besar dari laporan yang masuk.
“Korban yang melapor ada 8 orang. Tetapi dari keterangan saksi, diduga korban mencapai 30 hingga 50 santriwati yang masih di bawah umur, sebagian besar duduk di bangku SMP kelas 1 dan 2,” jelasnya.
Pernyataan tersebut membuat kasus ini semakin menjadi sorotan luas, mengingat dugaan jumlah korban yang cukup banyak dan mayoritas masih berusia anak di bawah umur.
Baca Juga: Brutal! Ayah Kandung Tusuk Anak Berkali-kali di Rumah, Polisi Ungkap Dugaan Halusinasi Sabu
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga kini, Polresta Pati masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi tambahan dan mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan konstruksi perkara. Aparat juga belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan penambahan korban maupun tersangka lain dalam kasus ini.
Kasus ini ditangani secara khusus oleh Unit PPA mengingat melibatkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Sementara itu, masyarakat Kabupaten Pati dan sekitarnya turut menyoroti kasus ini dan berharap proses hukum berjalan transparan serta tuntas tanpa ada pihak yang ditutupi.
Sejumlah kalangan juga mendesak agar aparat bertindak tegas demi memberikan keadilan kepada para korban serta memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Heboh Penemuan Mayat Remaja di Rembang, Kepala Terikat Kaus dan Dikubur Diam-Diam
Sorotan Publik Meluas
Kasus ini kini tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga mulai menyebar di berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan nasional. Banyak pihak menilai kasus ini harus menjadi momentum penting dalam pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan belum mengumumkan perkembangan terbaru terkait status penahanan tersangka.
Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang benderang dugaan kasus yang disebut-sebut melibatkan puluhan santriwati tersebut.
M8/KMP

















