Pati, Metro8.News – Dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati menggemparkan publik. Seorang oknum kiai berinisial S diduga mencabuli puluhan santriwati dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polresta Pati setelah laporan resmi dari pihak korban masuk ke kepolisian.
Laporan Kuasa Hukum: Korban Diduga Capai Puluhan Orang
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat sedikitnya 8 santriwati yang telah melapor secara resmi. Namun berdasarkan hasil pendampingan hukum dan keterangan saksi, jumlah korban diduga jauh lebih besar, mencapai 30 hingga 50 orang. Mayoritas korban merupakan siswi tingkat SMP yang tinggal di lingkungan pondok pesantren tersebut.
“Korban yang sudah melapor ada delapan orang, tetapi dari keterangan yang kami dapat, jumlahnya bisa mencapai 30 sampai 50 santriwati,” ujar Ali Yusron, Rabu (29 April 2026).
Modus Dugaan: Relasi Kuasa dan Ancaman Keluar dari Pondok
Menurut keterangan kuasa hukum, para korban diduga mengalami tekanan psikologis dan ancaman dari pelaku. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan posisi sebagai pengasuh pesantren untuk membangun relasi kuasa terhadap santriwati.
Para korban disebut diminta untuk patuh dan tidak menolak permintaan pelaku, dengan ancaman akan dikeluarkan dari pondok jika melawan. Situasi ini membuat para santriwati tidak berani menolak karena sangat bergantung pada fasilitas pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Permintaan Tengah Malam Jadi Titik Awal Dugaan Kekerasan
Salah satu modus yang diungkap adalah permintaan pelaku kepada korban untuk menemani dirinya pada malam hari, termasuk sekitar pukul 12 malam. Dalam kondisi tersebut, para santriwati disebut berada dalam tekanan dan ketakutan.
“Kronologi awalnya pelaku menghubungi santriwati pada malam hari dan meminta ditemani. Ketika korban menolak, mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok,” jelas Ali.
Korban Didominasi Anak Yatim dan Keluarga Tidak Mampu
Diketahui, mayoritas santriwati yang menjadi korban berasal dari keluarga kurang mampu, bahkan sebagian merupakan anak yatim piatu. Mereka tinggal di pondok pesantren dengan harapan mendapatkan pendidikan gratis dan kehidupan yang lebih layak.
Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya dengan memanfaatkan ketergantungan para santriwati terhadap lingkungan pesantren.
Baca Juga: Ngeri! Wanita Jadi Korban Begal Payudara di Jepara, Pelaku Diamuk Massa hingga Nyaris Babak Belur
Diduga Terjadi Berulang Sejak 2024 hingga 2026
Ali Yusron menyebut bahwa dugaan tindakan asusila tersebut terjadi berulang sejak tahun 2024 hingga 2026. Bahkan dalam beberapa kejadian, korban disebut diminta menemani pelaku secara bergantian dalam satu waktu tertentu.
“Ini bukan kejadian sekali, tetapi berulang sejak 2024. Ada situasi di mana dua santriwati diminta sekaligus dalam satu waktu,” ungkapnya.
Lokasi Dugaan Kejadian di Area Pondok Pesantren
Lokasi kejadian diduga terjadi di beberapa titik dalam lingkungan pondok pesantren, termasuk ruangan di area bedeng serta kamar pribadi yang berada tidak jauh dari keluarga pengasuh.
Hal ini menambah kompleksitas penyelidikan karena dugaan peristiwa terjadi di lingkungan internal lembaga pendidikan tersebut.
Baca Juga: Ngeri! Ditolak “Tambah Ronde”, Pria 61 Tahun Nekat Cekik Selingkuhan hingga Tewas di Hotel
Dugaan Korban Hamil dan Dinikahkan
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari pendamping korban, terdapat dugaan adanya korban yang mengalami kehamilan akibat perbuatan tersebut. Korban tersebut kemudian disebut dinikahkan dengan pihak lain di lingkungan pesantren.
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Pihak kepolisian Polresta Pati membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati.
“Iya benar ada laporan dan saat ini masih dalam proses penanganan Sat Reskrim,” ujar pihak kepolisian, Rabu (29 April 2026).
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung.
Kuasa Hukum Desak Penindakan Cepat
Kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat untuk mengamankan terduga pelaku. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi korban baru serta menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti.
“Kami berharap segera ada tindakan tegas agar tidak ada korban tambahan,” tegas Ali.
Sorotan Publik dan Tuntutan Transparansi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat dalam mengusut tuntas dugaan kasus yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.
M8/KMP














