Pati, Metro8.News – Aksi perampasan mobil yang terjadi di siang bolong di wilayah Kabupaten Pati membuat geger warga. Seorang ibu muda dibuat ketakutan setelah kendaraan miliknya dirampas oleh sekelompok orang di area publik.
Peristiwa ini terjadi di halaman Gedung Olahraga Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasi yang biasanya ramai aktivitas masyarakat itu mendadak menjadi tempat kejadian yang mencekam.
Korban berinisial S (30), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Tlogowungu, mengalami kejadian traumatis saat mobil yang dikendarainya tiba-tiba dirampas. Berdasarkan keterangan awal, korban tidak mampu melawan karena situasi yang berlangsung cepat dan membuatnya panik.
Aksi Siang Bolong, Warga Dibuat Resah
Kejadian ini sontak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, aksi kejahatan dilakukan pada siang hari di tempat terbuka yang relatif ramai.
Dua orang saksi, masing-masing I.M (29) warga Kabupaten Demak dan A.L (38) warga Kecamatan Pati, turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian guna memperkuat kronologi kejadian.
Laporan terkait insiden ini langsung disampaikan ke pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Tak butuh waktu lama, aparat dari Satreskrim Polresta Pati segera bergerak melakukan penyelidikan.
Gerak Cepat Polisi, 4 Pelaku Diamankan
Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku yang berasal dari beberapa daerah berbeda.
Mereka masing-masing berinisial N (47) warga Jepara, S.N.H (38) warga Pati, S.S (47) warga Demak, serta A.S (40) warga Jepara. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi perampasan tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu buah kunci kendaraan, dan satu lembar STNK yang sesuai dengan identitas kendaraan korban.
Baca Juga: Geger Ponpes di Pati! Kiai Mesum Diduga Cabuli 50 Santriwati, Modus Jam Malam Terungkap
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widyatama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku,” ujarnya.
Ditangkap Tanpa Perlawanan, Proses Hukum Berjalan
Kompol Dika menjelaskan, proses penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur. Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti, lalu langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Pati. Polisi juga terus mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi tersebut.
Para terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP Tahun 2023, yakni Pasal 482 ayat (1), Pasal 449 ayat (1) huruf A, serta Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C terkait dugaan tindak pidana perampasan.
Baca Juga: Haru! Jualan Bubur Rp2 Ribu Keliling Desa, Lansia Jepara Ini Akhirnya Berangkat Haji 2026
Imbauan Polisi: Waspada dan Segera Lapor
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar, terutama di ruang publik.
Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan call center Polri di nomor 110.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kompol Dika.
Baca Juga: Innalillahi… Tabrakan Maut Dini Hari di Jalur Jepara–Kudus, Nyawa Pemotor Tak Terselamatkan
Informasi dalam berita ini berdasarkan keterangan resmi dari Humas Polresta Pati, yang memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan di siang hari dan di tempat terbuka. Kewaspadaan dan respon cepat aparat menjadi kunci dalam menjaga keamanan masyarakat.
M8/DTK

















