Jakarta, Metro8.News – Upaya peredaran narkotika bernilai fantastis berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial SM (30) ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang haram senilai sekitar Rp 1 miliar itu disembunyikan pelaku di dalam sepeda motor untuk mengelabui petugas.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Warakas sejak Maret 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan pergerakan pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan di sekitar Ruko Sunter Mall.
“Tim kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, kami mencurigai seorang pria dan langsung melakukan penindakan,” ujar Habibie, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Ngeri! Ditolak “Tambah Ronde”, Pria 61 Tahun Nekat Cekik Selingkuhan hingga Tewas di Hotel
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat total hampir 1 kilogram. Masing-masing paket memiliki berat 225 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram. Seluruh barang bukti disimpan rapi di dalam motor yang digunakan pelaku.
Modus penyimpanan di kendaraan ini diduga untuk menghindari kecurigaan aparat maupun masyarakat sekitar. Namun, gerak-gerik pelaku yang mencurigakan membuat petugas langsung bertindak cepat.
Dari hasil interogasi awal, SM mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seorang pria berinisial GNS yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun saat ini tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Baca Juga: Aksi Nekat Berujung Petaka! Pencuri Sapi Ini Tak Berkutik Usai Dikepung Massa
“Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial GNS. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” lanjut Habibie.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif memanfaatkan berbagai cara untuk menyelundupkan barang haram, termasuk menggunakan kendaraan pribadi sebagai tempat penyimpanan.
Baca Juga: Terbongkar Modus Baru! Sabu Disembunyikan di Kaki, Ibu Mertua Menantu Diciduk Polisi
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah pelabuhan yang rawan menjadi jalur distribusi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. SM terancam dijerat dengan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
M8/KMP

















