Lampung Tengah, Metro8.News – Aksi nekat pencurian sapi di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, berujung petaka. Seorang pria berinisial SW alias Malik tak berkutik setelah diamankan warga usai kepergok membawa kabur seekor sapi milik petani setempat.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di area kebun tebu Dusun Perunggung, Kampung Gunung Agung. Kasus ini sontak menjadi perhatian warga karena pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan aparat.
Korban diketahui bernama Rahmat, seorang petani yang saat itu tengah bekerja di kebun. Ia berangkat sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB menggunakan gerobak yang ditarik sapi miliknya. Setibanya di lokasi, sapi tersebut diikat di dekat gerobak, sementara korban fokus menanam ulang tebu.
Namun, setelah kurang lebih tiga jam bekerja, Rahmat dibuat panik ketika mendapati sapinya telah hilang dari tempat semula. Ia sempat mencari di sekitar kebun hingga ke jalan sekitar, tetapi tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: 1.700 Dapur MBG Disetop! Terbongkar Cara Nakal Pangkas Porsi, Anak-anak Bisa Dirugikan
Merasa ada yang tidak beres, Rahmat kemudian pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga. Tak butuh waktu lama, warga sekitar bersama petugas keamanan langsung bergerak melakukan pencarian.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Sapi milik korban ditemukan tengah dibawa oleh pelaku ke arah wilayah Way Pengubuan. Warga yang geram langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Pos Satpam Central PT Great Giant Pineapple (GGP) di KM 88.
Situasi sempat memanas ketika pelaku menjadi sasaran amukan massa yang kesal dengan aksi pencurian tersebut. Beruntung, petugas keamanan segera turun tangan dan mengamankan pelaku dari kerumunan warga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Ngeri! Wanita Jadi Korban Begal Payudara di Jepara, Pelaku Diamuk Massa hingga Nyaris Babak Belur
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ekor sapi betina berwarna putih, satu unit gerobak sapi, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 16 juta. Rahmat pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Terusan Nunyai guna proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. SW alias Malik kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan, terutama di area perkebunan yang kerap sepi dan minim pengawasan. Di sisi lain, aparat juga mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan.
Peristiwa ini pun kembali menyoroti maraknya aksi pencurian hewan ternak di sejumlah daerah, yang kerap merugikan petani kecil. Diharapkan dengan penanganan tegas dari aparat, kejadian serupa tidak kembali terulang.
M8/LP6

















