Jepara, Metro8.News – Pemerintah Kabupaten Jepara terus memperkuat transparansi sekaligus menjaga keamanan data melalui uji konsekuensi klasifikasi informasi publik. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menentukan mana informasi yang dapat diakses masyarakat dan mana yang harus dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan.
Uji konsekuensi tersebut digelar di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara pada Kamis (30/4/2026). Proses ini melibatkan berbagai perangkat daerah guna memastikan setiap klasifikasi informasi dilakukan secara objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebanyak sembilan perangkat daerah turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Di antaranya BKPSDMD, BPKAD, Dinsospermasdes, Disparbud, DLH, DPUPR, RSUD R.A. Kartini, Dinas Kesehatan, serta DKPP. Masing-masing mengajukan daftar informasi yang akan diklasifikasikan untuk diuji secara mendalam.
Dalam pelaksanaannya, uji konsekuensi menghadirkan penguji independen dari kalangan akademisi, Mayadina Rohmi Musfiroh. Selain itu, turut hadir Kepala Bagian Hukum Setda Jepara Wafa Elvi Syahiroh, Kepala Diskominfo Jepara yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Budhi Sulistyawan, serta Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Wahyanto yang bertindak sebagai moderator.
Baca Juga: Heboh Penemuan Mayat Remaja di Rembang, Kepala Terikat Kaus dan Dikubur Diam-Diam
Mayadina menjelaskan bahwa proses penilaian dalam uji konsekuensi tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh pertimbangan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk melihat dampak yang mungkin timbul jika suatu informasi dibuka atau justru dikecualikan.
“Penilaian dilakukan dengan melihat apakah informasi tersebut memang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, kami juga mempertimbangkan dampaknya, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat luas,” jelasnya.
Ia menegaskan, uji konsekuensi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap data yang bersifat sensitif. Dengan demikian, hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terjamin tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kepentingan umum.
Baca Juga: Ngantuk Sedetik, Petaka Beruntun! Truk Hantam 2 Kendaraan di SPBU Troso Jepara
Lebih lanjut, ia menyebut proses ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi yang transparan, namun tetap bertanggung jawab. Setiap keputusan yang diambil melalui uji konsekuensi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Jepara, Budhi Sulistyawan, menyampaikan bahwa hasil dari uji konsekuensi ini akan ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan (SK). Setelah itu, daftar informasi yang dikecualikan akan diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan.
“Hasil uji konsekuensi akan kami tetapkan melalui SK. Selanjutnya, daftar informasi publik yang dikecualikan akan dipublikasikan agar masyarakat mengetahui secara jelas batasan akses informasi,” ujarnya.
Baca Juga: Bikin Resah! Orang Jepara Terlibat Rampas Mobil Ibu Muda di Pati, Korban Ketakutan
Budhi menambahkan, publikasi daftar tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait akses informasi. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya edukasi kepada masyarakat mengenai jenis-jenis informasi yang memang tidak dapat disebarluaskan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap tata kelola informasi publik semakin tertata dengan baik. Uji konsekuensi tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan adanya klasifikasi yang jelas, masyarakat tetap dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara terbuka, sementara informasi yang berpotensi menimbulkan risiko tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
M8/UCP

















