Jepara, Metro8.News – Sebuah televisi LG berukuran 50 inci raib dari sebuah rumah warga di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Televisi tersebut diduga dicuri saat rumah korban sedang dalam keadaan kosong.
Kasus dugaan pencurian itu terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 dan diketahui korban sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial KM (28), warga Desa Tiga Juru, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra, saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.news, Rabu 16 September 2026, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia sekaligus membeberkan kronologi dugaan pencurian yang membuat korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Menurut Andika, kejadian bermula ketika rumah korban dalam kondisi kosong. Korban berinisial YS, seorang wiraswasta, sebelumnya pergi untuk menjemput anaknya dari sekolah.
Setibanya di rumah, korban masuk ke ruang tengah dan hendak menyalakan televisi yang biasa terpasang di tempat tersebut. Namun, korban justru mendapati TV LG 50 inci sudah tidak ada.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa seluruh bagian rumah. Dari pemeriksaan tersebut, korban menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi rusak dan diduga telah dicongkel.
Korban kemudian menyadari bahwa televisi miliknya telah dibawa oleh orang yang diduga masuk ke rumah melalui pintu belakang tersebut.
“Benar, kami membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku diduga masuk melalui pintu belakang dengan cara merusaknya, kemudian mengambil televisi milik korban,” ujar AKP Andika saat dikonfirmasi.
Televisi tersebut, lanjutnya, diduga kemudian dibungkus menggunakan sarung sebelum dibawa keluar dari rumah korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi selanjutnya mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit TV LG 50 inci, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, topi, kaos, serta sarung yang diduga digunakan saat membawa televisi tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian dan memastikan peran tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Kasus dugaan pencurian tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Jepara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
M8/UCP
















