Jepara, Metro8.News – Persidangan perkara dugaan pencabulan terhadap santriwati di Jepara dengan terdakwa Abi Jamroh kembali menjadi perhatian. Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam persidangan, termasuk saksi ahli forensik serta saksi dari pihak terdakwa.
Perkembangan tersebut disampaikan Erlinawati, kuasa hukum korban, saat ditemui jurnalis Metro8.news di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (15/9/2026).
Erlinawati mengatakan, dalam persidangan kali ini terdapat saksi ahli dari bidang forensik yang kembali memberikan keterangan. Selain itu, saksi dari pihak terdakwa yang sebelumnya telah dihadirkan juga kembali dimintai keterangan.
Menurut Erlinawati, saksi tersebut kembali dihadirkan karena keterangan yang diberikan dalam persidangan sebelumnya dinilai masih berbelit-belit.
“Dihadirkannya lagi karena keterangannya kemarin kan berbelit-belit,” ujar Erlinawati.
Selain saksi tersebut, kata dia, terdapat pula tambahan saksi lisan yang berasal dari penyidik.
Kubu Korban Tetap Berpegang pada Keterangan Saksi
Dalam persidangan sebelumnya, kubu terdakwa Abi Jamroh disebut telah menyampaikan penolakan dan bantahan terhadap sejumlah keterangan yang muncul dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Erlinawati menegaskan pihaknya tetap berpegang pada keterangan para saksi dan korban yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim.
“Kita tetap pada keterangan dari saksi-saksi kita sama korban,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu hal yang turut disorot yakni keterangan ahli forensik mengenai barang bukti digital berupa foto dan percakapan atau chat yang berkaitan dengan perkara.
Erlinawati mengatakan, berdasarkan keterangan ahli forensik dalam persidangan, foto dan percakapan yang diperiksa disebut asli.
“Kemarin sama ahli forensik sudah mengatakan bahwa itu asli semuanya. Foto-foto, chat-chat itu asli semuanya,” katanya.
Bukti Digital Jadi Bagian dari Proses Pembuktian
Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang tengah berlangsung dalam persidangan perkara dugaan pencabulan santriwati tersebut.
Namun, pernyataan mengenai keaslian foto maupun percakapan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum korban berdasarkan penjelasan ahli di persidangan. Penilaian akhir terhadap alat bukti dan seluruh fakta persidangan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Abi Jamroh sendiri masih dalam proses persidangan di PN Jepara. Keterangan dari pihak korban maupun terdakwa menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
M8/UCP

















