Jepara, Metro8.News – Polemik penetapan Daniel Ferry Setyawan sebagai bakal calon Petinggi Desa Kaliaman yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Djoko TP, Pengamat Kebijakan Publik INAKER, menyoroti persoalan dari perspektif administrasi pemerintahan. Menurutnya, jika keputusan TMS terhadap Daniel Ferry Setyawan memang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Petinggi Kaliaman, maka pertanyaan pentingnya adalah siapa yang secara hukum menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan keputusan tersebut apabila sengketa berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut disampaikan Djoko TP kepada jurnalis Metro8.news, Selasa (15/9/2026).
Djoko menilai, keberadaan konsultasi Panitia dengan Panitia Pemilihan Petinggi tingkat Kabupaten maupun Bagian Hukum Setda Kabupaten Jepara perlu ditempatkan secara proporsional.
“Yang harus dilihat bukan hanya siapa yang diajak berkonsultasi, tetapi siapa yang kemudian mengambil dan mengeluarkan keputusan,” ujar Djoko.
Menurutnya, dalam sengketa administrasi, tidak setiap pejabat atau pihak yang disebut dalam proses konsultasi otomatis menjadi Tergugat.
Jika objek yang dipersoalkan adalah keputusan TMS terhadap Daniel Ferry Setyawan yang dikeluarkan Panitia Pemilihan Petinggi Kaliaman, maka legalitas keputusan tersebut perlu diuji dari sisi kewenangan, prosedur, dasar hukum, serta proses yang melatarbelakanginya.
“Bukan otomatis Bagian Hukum, bukan otomatis Sekda, bukan otomatis Bupati. Harus dilihat siapa yang mengeluarkan keputusan yang merugikan calon,” jelasnya.
Djoko menegaskan, pandangan tersebut bukan berarti menyimpulkan Panitia telah melakukan kesalahan. Menurutnya, apabila Daniel nantinya benar-benar menempuh gugatan ke PTUN, maka ruang pengujian akan berada pada keputusan administrasi yang dipersoalkan dan proses yang melahirkan keputusan tersebut.
Sementara itu, Daniel Ferry Setyawan merupakan bakal calon Petinggi Kaliaman yang status pencalonannya menjadi polemik setelah dinyatakan TMS oleh Panitia. Dalam perkembangannya, Daniel mempersoalkan dasar dan proses penetapan tersebut serta menyiapkan langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia.
Karena itu, menurut Djoko, persoalan Pilpet Kaliaman kini tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang dinyatakan lolos atau tidak lolos.
“Yang harus diuji bukan siapa yang paling keras menyatakan dirinya benar. Yang harus diuji adalah apakah keputusan itu dibuat berdasarkan kewenangan, prosedur, dokumen, dan aturan yang benar,” pungkasnya.
M8/UCP

















