Metro8 News
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Babak Penentuan Kasus Ponpes Jepara! Abi Jamroh Dituntut 12 Tahun, Denda Rp1 Miliar dan Restitusi Rp147 Juta

Metro8.News by Metro8.News
Jumat, 30 Oktober 2026
in Berita Jepara
0
Abi Jamroh pimpinan Ponpes Al-Anwar Jepara dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Abi Jamroh pimpinan Ponpes Al-Anwar Jepara dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Jepara, Metro8.News – Babak baru perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mulai menemui titik terang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pimpinan ponpes tersebut, Abi Jamroh (60), dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tak hanya pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar serta restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai Rp147.557.000.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang berlangsung secara daring, Kamis (29/10/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara, Juniardi Windraswara, menjelaskan bahwa tuntutan pidana tersebut disusun berdasarkan ketentuan pasal yang didakwakan kepada terdakwa.

“Pidana pokok atau penjara yang kami tuntut 12 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” kata Juniardi seusai persidangan, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, nilai restitusi sebesar Rp147.557.000 mengacu pada hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jaksa juga mengajukan ketentuan pidana pengganti apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Untuk denda Rp1 miliar, JPU menuntut pidana pengganti berupa kurungan selama 190 hari. Sementara apabila restitusi tidak dibayarkan, terdapat tuntutan pidana pengganti berupa kurungan selama enam bulan.

“Kalau untuk restitusi, subsidernya enam bulan kurungan,” tegas Juniardi.

17 Saksi Dihadirkan, Bukti Digital Ikut Diperiksa

Sebelum memasuki tahap penuntutan, JPU telah menghadirkan sedikitnya 17 saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Para saksi terdiri atas pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk ahli dari Kementerian Agama Jepara, LPSK, serta tim forensik digital Polda Jawa Tengah.

Dalam persidangan, tim forensik digital turut memeriksa sejumlah barang bukti elektronik. Di antaranya tangkapan layar percakapan dan keaslian foto-foto tidak senonoh yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  BREAKING NEWS: Pengendara Motor Terjatuh di Depan Pasar Pecangaan Jepara, Kaki Terlindas Truk Kontainer

Hasil pemeriksaan forensik digital itu menjadi bagian dari materi pembuktian yang diajukan jaksa selama persidangan.

Sementara itu, proses persidangan juga sempat diwarnai ketidakhadiran sopir pribadi terdakwa yang dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi.

Saksi tersebut dilaporkan telah empat kali tidak memenuhi panggilan persidangan. Atas kondisi itu, pihak kejaksaan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari keberadaan yang bersangkutan.

Saksi Meringankan Sebut Terdakwa Sedang Ziarah

Di sisi lain, pihak terdakwa sebelumnya menghadirkan empat saksi meringankan atau a de charge.

Dalam keterangannya, para saksi menyebut Abi Jamroh sedang melakukan perjalanan ziarah ke luar kota pada tanggal kejadian sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Namun, dalam sidang konfrontasi, korban menyatakan tidak mengenal para saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Tuntutan JPU

Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengapresiasi tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Menurutnya, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Alhamdulillah, tuntutannya maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan. Terima kasih kepada JPU yang sudah memberikan keadilan bagi korban sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” ujar Erlinawati.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan.

“Untuk selanjutnya, kami mengharapkan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Sempat Mandek Setahun, Pimpinan Ponpes Akhirnya Ditahan

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Al-Anwar Mantingan sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah penanganannya disebut mengalami stagnasi selama sekitar satu tahun.

Dalam perkembangan berikutnya, polisi menetapkan Abi Jamroh (60), yang juga merupakan pimpinan ponpes tersebut, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga  Kabar Pulau Menjangan Kecil Dijual Rp500 Miliar Viral, Bupati Jepara Tegas: Hoax!

Terdakwa kemudian ditahan di rumah tahanan Mapolres Jepara untuk menjalani proses hukum.

Kini, setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan, perkara tersebut memasuki tahapan akhir sebelum putusan.

Agenda berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.

Perlu ditegaskan, tuntutan 12 tahun penjara tersebut merupakan tuntutan JPU, bukan putusan akhir pengadilan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan memperoleh putusan melalui proses peradilan yang berlaku.

 

M8/PMA

Tags: abi jamrohkasus santriwati Jeparametro8.newsPN Jeparaponpes al anwar jepara
ShareTweetPin
Previous Post

17 Alat Pertukangan Raib Digondol Maling Dini Hari di Kecapi Jepara, Polisi Turun ke Lokasi!

Related Posts

Polisi mengecek lokasi pencurian 17 alat pertukangan di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Jepara, Kamis 29 Oktober 2026.
Berita Jepara

17 Alat Pertukangan Raib Digondol Maling Dini Hari di Kecapi Jepara, Polisi Turun ke Lokasi!

Kamis, 29 Oktober 2026
Mediasi penyerahan kunci Homestay FN 18 di Tahunan Jepara pada Kamis 29 Oktober 2026 yang berakhir deadlock.
Berita Jepara

Ada Apa dengan Homestay FN 18 Tahunan Jepara? Feri Tak Hadir, Mediasi Penyerahan Kunci Berakhir Deadlock, Warga hingga Aparat Geram!

Kamis, 29 Oktober 2026
DPC PPP Jepara menggelar program Back to Pesantren dengan pendidikan politik dan pelatihan AI bagi 330 santri di SMK Fadlun Nafis Bangsri.
Berita Jepara

330 Santri Jepara Dibekali Pendidikan Politik dan Pelatihan AI, PPP Turun ke Pesantren

Kamis, 29 Oktober 2026
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Babak Penentuan Kasus Ponpes Jepara! Abi Jamroh Dituntut 12 Tahun, Denda Rp1 Miliar dan Restitusi Rp147 Juta

by Metro8.News
Jumat, 30 Oktober 2026
0
Abi Jamroh pimpinan Ponpes Al-Anwar Jepara dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Jepara, Metro8.News - Babak baru perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan,...

Read more

17 Alat Pertukangan Raib Digondol Maling Dini Hari di Kecapi Jepara, Polisi Turun ke Lokasi!

by Metro8.News
Kamis, 29 Oktober 2026
0
Polisi mengecek lokasi pencurian 17 alat pertukangan di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Jepara, Kamis 29 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Aksi pencurian menyasar tempat penyimpanan alat pertukangan di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sebanyak...

Read more

Ada Apa dengan Homestay FN 18 Tahunan Jepara? Feri Tak Hadir, Mediasi Penyerahan Kunci Berakhir Deadlock, Warga hingga Aparat Geram!

by Metro8.News
Kamis, 29 Oktober 2026
0
Mediasi penyerahan kunci Homestay FN 18 di Tahunan Jepara pada Kamis 29 Oktober 2026 yang berakhir deadlock.

Jepara, Metro8.News - Rencana penyerahan kunci Homestay FN 18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, berakhir deadlock. Pertemuan yang...

Read more

330 Santri Jepara Dibekali Pendidikan Politik dan Pelatihan AI, PPP Turun ke Pesantren

by Metro8.News
Kamis, 29 Oktober 2026
0
DPC PPP Jepara menggelar program Back to Pesantren dengan pendidikan politik dan pelatihan AI bagi 330 santri di SMK Fadlun Nafis Bangsri.

Jepara, Metro8.News - Pesantren tidak hanya menjadi ruang pendidikan agama, tetapi juga memiliki peran dalam membentuk generasi yang memahami kehidupan...

Read more

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.