Jepara, Metro8.News – Rencana penyerahan kunci Homestay FN 18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, berakhir deadlock. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026) tersebut tidak menghasilkan titik temu setelah Feri, yang disebut sebagai pemilik homestay, tidak hadir secara langsung.
Feri mengirimkan tiga orang perwakilan, yakni Edi Wibowo, Zuliati, dan Ahmad Sholeh, dengan membawa surat kuasa. Namun, kewenangan dalam surat tersebut menjadi sorotan karena, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, surat kuasa itu disebut hanya untuk menerima kunci.
Pertemuan tersebut dihadiri Petinggi Desa Tahunan Muhadi, Kasatpol PP Kabupaten Jepara Samiadji, S.Sos., perwakilan Kecamatan Tahunan Ulum Dar, Kapolsek Tahunan Iptu Agus Sulistyo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan Nahdlatul Ulama (NU).
Ketidakhadiran Feri menjadi salah satu hal yang disayangkan sejumlah pihak. Pasalnya, agenda yang semula berkaitan dengan penyerahan kunci juga menjadi ruang pembahasan untuk mencari penyelesaian atas polemik Homestay FN 18.
Hingga pertemuan berakhir, tidak tercapai kesepakatan. Warga bersama unsur BPD dan perwakilan NU menyatakan pertemuan tersebut berakhir deadlock.
Petinggi Tahunan Ungkap Kembali Kronologi Polemik FN 18
Petinggi Desa Tahunan, Muhadi, membuka pertemuan dengan memaparkan kembali kronologi persoalan Homestay FN 18.
Dalam penjelasannya, Muhadi menyinggung dugaan penggunaan homestay untuk kegiatan short time pada masa sebelumnya. Ia juga menyampaikan bahwa lokasi tersebut pernah menjadi sasaran penggerebekan aparat kepolisian.
Kronologi itu kembali disampaikan untuk menjelaskan latar belakang persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dan menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Pemerintah desa dan pihak-pihak yang hadir berharap persoalan itu dapat menemukan jalan penyelesaian melalui komunikasi yang jelas dan terbuka.
Meski demikian, dugaan mengenai penggunaan homestay tersebut perlu disikapi berdasarkan fakta serta keterangan resmi yang dapat diverifikasi.
Kasatpol PP Jepara Sayangkan Owner Tidak Hadir
Kasatpol PP Kabupaten Jepara, Samiadji, S.Sos., menyampaikan kekecewaannya karena Feri tidak hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut.
Ketidakhadiran pemilik homestay dinilai menjadi kendala dalam pembahasan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak terkait.
Pandangan serupa disampaikan Ulum Dar dari pihak Kecamatan Tahunan yang hadir mewakili camat.
Petinggi Desa Tahunan, Muhadi, juga menyoroti ketidakhadiran Feri. Ia menilai sikap tersebut menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap pemerintah desa yang telah memfasilitasi pertemuan.
Sejumlah pihak berharap pemilik homestay dapat hadir langsung agar pembahasan tidak berhenti pada persoalan kewenangan perwakilan.
Edi wibowo, Zuliati, dan Sholeh Bawa Surat Kuasa
Ketidakhadiran Feri membuat Edi, Zuli, dan Sholeh hadir sebagai perwakilan berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.
Namun, surat kuasa tersebut menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam forum.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan saat pertemuan, surat kuasa itu disebut hanya memberikan kewenangan untuk menerima kunci. Sementara itu, pembahasan dalam forum juga menyangkut penyelesaian polemik Homestay FN 18.
Sejumlah warga mempersoalkan apakah kewenangan tersebut cukup untuk memberikan penjelasan dan kepastian mengenai persoalan yang sedang dibahas.
Penjelasan yang disampaikan perwakilan juga dinilai belum memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang hadir.
Situasi tersebut membuat agenda yang diharapkan menjadi jalan keluar justru berakhir tanpa kesepakatan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tanggapan Edi, Zuli, Sholeh, maupun Feri mengenai kewenangan surat kuasa dan jalannya pertemuan masih perlu dikonfirmasi.
Kapolsek Tahunan Ikut Kecewa
Kapolsek Tahunan, Iptu Agus Sulistyo, juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Feri.
Ia menyoroti keputusan pemilik homestay yang hanya mengirimkan perwakilan dengan surat kuasa yang disebut terbatas untuk menerima kunci.
Kondisi tersebut dinilai menjadi kendala dalam upaya mencari kejelasan dari pihak yang berkepentingan.
Kehadiran langsung pemilik diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih jelas sehingga persoalan tidak terus berlarut.
Namun, alasan ketidakhadiran Feri belum diketahui berdasarkan informasi yang tersedia. Konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan masih diperlukan.
Warga, BPD, dan NU Sepakat Pertemuan Deadlock
Pertemuan pada Kamis (29/10/2026) akhirnya berakhir tanpa kesepakatan.
Warga bersama unsur BPD dan perwakilan NU menyatakan pertemuan tersebut mengalami kebuntuan karena belum tercapai titik temu mengenai persoalan yang dibahas.
Kondisi ini membuat polemik Homestay FN 18 di Desa Tahunan masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pihak-pihak terkait.
Warga berharap pemilik homestay dapat memberikan penjelasan secara langsung dan membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan diharapkan tetap mengedepankan ketentuan hukum, kewenangan masing-masing pihak, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertemuan yang semula berkaitan dengan penyerahan kunci justru berakhir deadlock. Ketidakhadiran Feri, surat kuasa untuk Edi, Zuli, dan Sholeh, serta belum tercapainya kesepakatan menjadi sorotan dalam polemik Homestay FN 18 Tahunan Jepara.
M8/UCP
















