Jepara, Metro8.News – Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu menemukan empat truk dump tengah memuat material dari galian sedalam 8 meter. Aktivitas tersebut langsung diminta dihentikan karena dinilai berisiko terhadap keselamatan pekerja dan tidak sesuai dengan peruntukan ruang.
Temuan itu terungkap saat Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara melakukan pemeriksaan pada Senin (26/10/2026) siang.
Di lokasi, sejumlah pekerja terlihat menaikkan tanah ke bak truk secara manual. Tim juga mendapati kondisi galian dengan dinding yang hampir tegak lurus, sehingga dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan dan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Sekretaris tim terpadu, Akhmad Nafe’ Sutejo, yang juga menjabat Kepala Bidang P4LH pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, membenarkan temuan tersebut.
“Di lokasi Desa Gemiring Lor, tim menemukan empat truk dump yang sedang memuat tanah uruk secara manual saat pemeriksaan berlangsung,” kata Nafe’.
Galian 8 Meter, Dinding Nyaris Tegak Lurus
Berdasarkan hasil pemeriksaan, area galian tanah uruk di Gemiring Lor diperkirakan memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai 8 meter.
Kondisi tersebut menjadi perhatian tim, terutama karena bentuk dinding galian yang hampir tegak lurus berpotensi membahayakan pekerja apabila terjadi longsoran tanah.
Tim kemudian meminta aktivitas penambangan dihentikan. Truk dan para pekerja juga diminta meninggalkan lokasi.
Sebagai langkah penghentian kegiatan, garis pembatas dari Satpol PP dipasang pada akses masuk lokasi galian.
Selain persoalan keselamatan, penanggung jawab usaha diminta memenuhi kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material yang telah digali, dimuat, dan dijual.
Diduga Angkut 50 Rit Tanah Uruk per Hari
Temuan di lapangan semakin menjadi perhatian setelah seorang pekerja yang bertugas mengawasi dan mengecek hasil galian memberikan keterangan mengenai aktivitas pengangkutan tanah uruk tersebut.
Menurut keterangannya, kegiatan itu telah berlangsung lebih dari dua pekan, sejak awal Oktober 2026.
Volume pengangkutan disebut mencapai rata-rata 50 rit truk per hari. Material tanah uruk tersebut dikirim ke wilayah Mayong untuk digunakan sebagai bahan produksi genteng.
Angka tersebut masih berdasarkan keterangan pekerja di lokasi dan belum dijelaskan sebagai hasil penghitungan resmi tim terpadu.
Jika aktivitas berlangsung sesuai keterangan tersebut, pengangkutan tanah uruk dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan maupun tata ruang.
Tak Hanya Gemiring Lor, Galian Kedua Ditemukan di Gemiring Kidul
Pemeriksaan tim terpadu tidak berhenti di satu lokasi.
Tim juga mengecek galian tanah uruk di blok persawahan Desa Gemiring Kidul, Kecamatan Nalumsari, yang lokasinya tidak jauh dari titik pertama.
Galian kedua itu diperkirakan memiliki luas sekitar 2.000 meter persegi dengan kedalaman antara 2 hingga 3 meter. Pengerjaannya diduga dilakukan secara manual.
Saat melintasi lokasi tersebut, tim masih melihat aktivitas penambangan tanah uruk. Namun, setelah menyelesaikan pemeriksaan di Gemiring Lor dan kembali ke Gemiring Kidul, aktivitas penambangan maupun kendaraan pengangkut sudah tidak terlihat.
Menurut Nafe’, pemerintah Kecamatan Nalumsari diminta mengidentifikasi penanggung jawab lokasi kedua untuk keperluan pembinaan dan penagihan pajak MBLB.
Pemasangan garis Satpol PP juga disepakati sebagai langkah penghentian kegiatan di lokasi tersebut.
Terungkap, Kedua Lokasi Masuk Kawasan Peruntukan Tanaman Pangan
Persoalan tata ruang menjadi salah satu poin penting dalam pemeriksaan tersebut.
Perwakilan Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, menegaskan bahwa aktivitas penambangan harus mengikuti peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043, kedua lokasi yang diperiksa berada dalam kawasan peruntukan tanaman pangan.
“Di sini peruntukannya untuk kawasan pertanian berkelanjutan, tidak boleh ditambang,” tegas Sinung.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena kegiatan penggalian tanah uruk berlangsung di wilayah yang diperuntukkan bagi tanaman pangan.
Meski demikian, penentuan pelanggaran dan bentuk penindakan lebih lanjut tetap memerlukan pemeriksaan serta tindak lanjut dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
ESDM Singgung Dugaan Pertambangan Tanpa Izin
Sinung juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah unsur kegiatan yang menjadi pertimbangan dalam menilai aktivitas pertambangan, yakni penggalian, pemuatan, dan pengangkutan material.
“Yang jelas ini kegiatannya sudah masuk di usaha penambangan kan, karena ada unsur gali, muat, angkut ya,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Sinung turut menyebut Pasal 158 dalam konteks dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Namun, penyebutan pasal tersebut tidak serta-merta berarti telah ada putusan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di kedua lokasi.
Penanganan lebih lanjut perlu memastikan status perizinan, kesesuaian tata ruang, kewajiban pajak daerah, serta aspek hukum lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Pengawasan Tambang Tanah Uruk Jadi Sorotan
Temuan di Gemiring Lor dan Gemiring Kidul menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas penggalian tanah uruk di Kabupaten Jepara.
Selain memastikan kesesuaian tata ruang, pengawasan juga diperlukan untuk mencegah risiko kecelakaan kerja akibat kondisi galian yang tidak aman serta memastikan kewajiban pajak daerah dipenuhi.
Langkah penghentian aktivitas dan pemasangan garis Satpol PP menjadi tindak lanjut awal yang dilakukan tim terpadu di kedua lokasi.
Selanjutnya, identifikasi penanggung jawab, pemeriksaan perizinan, dan penanganan kewajiban pajak menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
M8/DSKMF

















