Pati, Metro8.News – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia 29 tahun asal Kabupaten Blora diamankan warga bersama pengasuh pondok pesantren setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap remaja laki-laki berusia 14 tahun di sebuah kamar mandi tempat ibadah di Kecamatan Pucakwangi.
Kasus ini menjadi perhatian setelah terduga pelaku diamankan pada Senin (19/10/2026), ketika diduga hendak mencari korban lain di sekitar lokasi kejadian.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Mapolresta Pati, Selasa (27/10/2026).
Perkara tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Berawal Saat Korban Berangkat ke Pondok Pesantren
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu (2/9/2026), sekitar pukul 07.26 WIB.
Saat itu, korban yang masih duduk di bangku kelas VIII sedang berjalan dari sekolah menuju pondok pesantren.
Di tengah perjalanan, korban melihat seorang pria berinisial SAS berada di atas sepeda motor di depan sebuah masjid.
Terduga pelaku kemudian memanggil korban dengan alasan hendak menggunakan kamar mandi.
Korban sempat menunjukkan arah kamar mandi. Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus tersebut, terduga pelaku diduga mendekati dan menarik korban masuk ke dalam kamar mandi.
Di lokasi itulah, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual secara paksa meskipun telah menunjukkan penolakan.
Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Diamankan Warga Bersama Pengasuh Pesantren
Perkembangan kasus ini terungkap ketika SAS diamankan warga bersama pengasuh pondok pesantren pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 07.30 WIB.
Berdasarkan pemberitaan yang mengutip keterangan kepolisian, pria tersebut diduga hendak mencari korban lain di sekitar tempat ibadah.
Warga kemudian menyerahkan terduga pelaku kepada Polsek Pucakwangi sebelum dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian selanjutnya mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta penelusuran keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak harus ditangani secara profesional dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini mengacu pada laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan Tribun Banyumas.
Proses hukum selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh penyidik.
Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan main hakim sendiri apabila menemukan atau mengetahui dugaan tindak pidana. Informasi yang diperoleh sebaiknya segera disampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Identitas Korban Anak Harus Dilindungi
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Orang tua, pengasuh pondok pesantren, tenaga pendidik, dan masyarakat diharapkan membangun komunikasi terbuka dengan anak serta memberikan pemahaman mengenai batasan tubuh, situasi berbahaya, dan cara meminta pertolongan kepada orang dewasa yang dipercaya.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan foto, nama, rekaman, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban.
Perlindungan korban tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut kondisi psikologis, keamanan, dan masa depan anak.
M8/HMS
















