Semarang, Metro8.News – Nasib hukum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Tak hanya hukuman badan, Sudewo juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp3,5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta kepada Sudewo. Putusan pidana penjara tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
Informasi mengenai putusan tersebut diberitakan sejumlah media, di antaranya detikJateng, ANTARA, dan iNews Semarang.
Sudewo Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,51 Miliar
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 atau sekitar Rp3,51 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, terdapat konsekuensi pidana pengganti sebagaimana ditetapkan dalam putusan hakim.
Besaran uang pengganti dalam putusan ini perlu dibedakan dari angka Rp3,6 miliar yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan mengenai tuntutan jaksa. Angka Rp3,6 miliar merupakan nilai yang diberitakan saat tahap penuntutan, sedangkan laporan mengenai putusan menyebut uang pengganti sekitar Rp3,51 miliar.
Terbukti dalam Perkara DJKA dan Pengisian Perangkat Desa
Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta persoalan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dua persoalan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan: integritas pelaksanaan proyek pemerintah dan proses pengisian jabatan di tingkat desa.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik korupsi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Keluarga Sudewo Menangis Usai Putusan Dibacakan
Momen emosional terjadi setelah majelis hakim membacakan putusan. Berdasarkan laporan detikNews, Sudewo terlihat menghela napas setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Keluarga yang hadir di ruang sidang langsung memeluknya. Istri dan anaknya dilaporkan menangis, begitu pula sejumlah pendukung yang mengikuti jalannya persidangan.
Suasana tersebut menjadi bagian dari perhatian publik terhadap perkara yang menyeret kepala daerah di Jawa Tengah itu.
Vonis Sama dengan Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, sebagaimana diberitakan saat persidangan tuntutan pada September 2026.
Dalam putusan yang diberitakan pada Rabu (21/10/2026), hukuman penjara yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Adapun besaran uang pengganti yang diberitakan dalam putusan berbeda dari angka yang muncul pada tahap penuntutan.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara korupsi yang menyeret Sudewo. Perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaan putusan, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
M8/UCP

















