Jepara, Metro8.News – Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah pada Rabu (28/10/2026). Namun, pembukaan dokumen tersebut belum mengakhiri perselisihan antara pihak penggugat dan pihak tergugat.
Kuasa hukum Suharto, Ahmad Sugiyanto yang juga merupakan Ketua KANI Jawa Tengah sekaligus bagian dari tim FK-POSBAKUM Jepara, didampingi juga oleh Heriyatno sebagai ketua FK Posbakum DPC Jepara, menyampaikan masih adanya sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu diperjelas setelah dokumen tersebut dibuka.
Ahmad menyoroti dugaan kejanggalan terkait status tanah dan proses peralihannya. Pihaknya pun membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri untuk memperoleh kejelasan atas persoalan tersebut.
Pembukaan Letter C berlangsung di Balai Desa Muryolobo dan dihadiri unsur Pemerintah Desa Muryolobo, perwakilan Kecamatan Nalumsari, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam sengketa tanah tersebut.
Letter C Dibuka, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Kejanggalan
Dalam wawancara setelah pertemuan, Ahmad Sugiyanto menjelaskan bahwa pembukaan dokumen Letter C telah dilaksanakan sesuai agenda yang sebelumnya dijanjikan oleh pemerintah desa.
Namun, menurutnya, masih ada hal yang perlu diklarifikasi mengenai informasi dalam dokumen tersebut, terutama berkaitan dengan status dan riwayat peralihan tanah yang disengketakan.
“Terkait sengketa tanah tanggal 28, pada hari ini tentunya sudah dibuka Letter C di balai desa dan di situ disaksikan bersama-sama pihak lawan juga,” ujar Ahmad Sugiyanto.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan ahli waris yang diterima tim kuasa hukum, pewaris disebut memiliki hak atas bidang tanah yang saat ini dikuasai pihak tergugat.
“Kami selaku kuasa hukum, ada kejanggalan terkait yang dibuka. Menurut keterangan waris, kami mendapatkan keterangan jelas bahwa almarhum atau pewaris memiliki hak sah dalam bidang yang dikuasai pihak lawan,” ungkapnya.
Ahmad menegaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan kejelasan mengenai status tanah tersebut.
Menurutnya, penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan riwayat administrasi dan peralihan tanah yang menjadi objek perselisihan.
Pernyataan mengenai dugaan kejanggalan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum penggugat dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai keabsahan dokumen maupun kepemilikan tanah.

Ahmad Sugiyanto Buka Peluang Gugatan ke Pengadilan Negeri
Setelah pembukaan Letter C, pihak kuasa hukum Suharto menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Ahmad Sugiyanto mengatakan, apabila persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian, pihaknya berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
“Upaya hukum kami tentunya nanti akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” katanya.
Ia juga menyebut kemungkinan menempuh langkah melalui pemerintah daerah terkait persoalan penguasaan tanah apabila ditemukan hal-hal yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Menurut Ahmad, langkah selanjutnya akan mempertimbangkan hasil penelusuran dokumen serta kejelasan mengenai status dan riwayat tanah yang disengketakan.
Dengan demikian, pembukaan Letter C belum otomatis mengakhiri sengketa. Pihak penggugat masih membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum untuk mendapatkan penyelesaian berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum Tergugat Persilakan Sengketa Dilanjutkan
Di sisi lain, berdasarkan keterangan yang disampaikan terkait pertemuan tersebut, kuasa hukum pihak tergugat, Tip Top, mempersilakan pihak penggugat melanjutkan sengketa ke tahap berikutnya melalui Pengadilan Negeri.
Sikap tersebut membuka kemungkinan agar persoalan kepemilikan tanah diperiksa melalui mekanisme peradilan apabila kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan.
Meski demikian, keterangan langsung dari kuasa hukum tergugat masih diperlukan untuk memperjelas pandangan dan sikap pihaknya terkait pembukaan Letter C serta kemungkinan proses hukum selanjutnya.
Dalam sengketa pertanahan, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, penilaian mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut harus didasarkan pada dokumen, fakta, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.
Pembukaan Letter C Belum Mengakhiri Sengketa Tanah Muryolobo
Pembukaan Letter C di Balai Desa Muryolobo pada Rabu (28/10/2026) menjadi salah satu tahapan dalam upaya menelusuri administrasi tanah yang disengketakan.
Dokumen tersebut diharapkan dapat membantu menjelaskan riwayat pencatatan tanah. Namun, Letter C merupakan catatan administrasi desa dan perlu dinilai bersama bukti lain yang relevan untuk mengetahui status hak atas tanah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan pengadilan yang disampaikan kepada redaksi untuk menentukan pihak yang berhak atas objek sengketa tersebut.
Keterangan dari Pemerintah Desa Muryolobo dan pihak tergugat masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang, khususnya terkait isi dokumen yang dibuka dan dugaan kejanggalan yang disampaikan kuasa hukum penggugat.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil klarifikasi dokumen serta langkah yang ditempuh masing-masing pihak.
M8/UCP

















