Metro8 News
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Metro8.News by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
in Berita Jepara
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News – Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah pada Rabu (28/10/2026). Namun, pembukaan dokumen tersebut belum mengakhiri perselisihan antara pihak penggugat dan pihak tergugat.

Kuasa hukum Suharto, Ahmad Sugiyanto yang juga merupakan Ketua KANI Jawa Tengah sekaligus bagian dari tim FK-POSBAKUM Jepara, didampingi juga oleh Heriyatno sebagai ketua FK Posbakum DPC Jepara, menyampaikan masih adanya sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu diperjelas setelah dokumen tersebut dibuka.

Ahmad menyoroti dugaan kejanggalan terkait status tanah dan proses peralihannya. Pihaknya pun membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri untuk memperoleh kejelasan atas persoalan tersebut.

Pembukaan Letter C berlangsung di Balai Desa Muryolobo dan dihadiri unsur Pemerintah Desa Muryolobo, perwakilan Kecamatan Nalumsari, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam sengketa tanah tersebut.

Letter C Dibuka, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Kejanggalan

Dalam wawancara setelah pertemuan, Ahmad Sugiyanto menjelaskan bahwa pembukaan dokumen Letter C telah dilaksanakan sesuai agenda yang sebelumnya dijanjikan oleh pemerintah desa.

Namun, menurutnya, masih ada hal yang perlu diklarifikasi mengenai informasi dalam dokumen tersebut, terutama berkaitan dengan status dan riwayat peralihan tanah yang disengketakan.

“Terkait sengketa tanah tanggal 28, pada hari ini tentunya sudah dibuka Letter C di balai desa dan di situ disaksikan bersama-sama pihak lawan juga,” ujar Ahmad Sugiyanto.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan ahli waris yang diterima tim kuasa hukum, pewaris disebut memiliki hak atas bidang tanah yang saat ini dikuasai pihak tergugat.

“Kami selaku kuasa hukum, ada kejanggalan terkait yang dibuka. Menurut keterangan waris, kami mendapatkan keterangan jelas bahwa almarhum atau pewaris memiliki hak sah dalam bidang yang dikuasai pihak lawan,” ungkapnya.

Baca Juga  Persijap Dipastikan Tetap Bermarkas di Jepara, Ini 4 Syarat Hasil Forum yang Harus Dipenuhi Bersama

Ahmad menegaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan kejelasan mengenai status tanah tersebut.

Menurutnya, penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan riwayat administrasi dan peralihan tanah yang menjadi objek perselisihan.

Pernyataan mengenai dugaan kejanggalan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum penggugat dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai keabsahan dokumen maupun kepemilikan tanah.

Ahmad Sugiyanto Buka Peluang Gugatan ke Pengadilan Negeri

Setelah pembukaan Letter C, pihak kuasa hukum Suharto menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Ahmad Sugiyanto mengatakan, apabila persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian, pihaknya berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

“Upaya hukum kami tentunya nanti akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” katanya.

Ia juga menyebut kemungkinan menempuh langkah melalui pemerintah daerah terkait persoalan penguasaan tanah apabila ditemukan hal-hal yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Menurut Ahmad, langkah selanjutnya akan mempertimbangkan hasil penelusuran dokumen serta kejelasan mengenai status dan riwayat tanah yang disengketakan.

Dengan demikian, pembukaan Letter C belum otomatis mengakhiri sengketa. Pihak penggugat masih membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum untuk mendapatkan penyelesaian berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Kuasa Hukum Tergugat Persilakan Sengketa Dilanjutkan

Di sisi lain, berdasarkan keterangan yang disampaikan terkait pertemuan tersebut, kuasa hukum pihak tergugat, Tip Top, mempersilakan pihak penggugat melanjutkan sengketa ke tahap berikutnya melalui Pengadilan Negeri.

Sikap tersebut membuka kemungkinan agar persoalan kepemilikan tanah diperiksa melalui mekanisme peradilan apabila kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan.

Meski demikian, keterangan langsung dari kuasa hukum tergugat masih diperlukan untuk memperjelas pandangan dan sikap pihaknya terkait pembukaan Letter C serta kemungkinan proses hukum selanjutnya.

Dalam sengketa pertanahan, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga  443 Personel Gabungan Siaga! Polres Jepara Perketat Pengamanan Persijap vs Java United di GBK

Karena itu, penilaian mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut harus didasarkan pada dokumen, fakta, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

Pembukaan Letter C Belum Mengakhiri Sengketa Tanah Muryolobo

Pembukaan Letter C di Balai Desa Muryolobo pada Rabu (28/10/2026) menjadi salah satu tahapan dalam upaya menelusuri administrasi tanah yang disengketakan.

Dokumen tersebut diharapkan dapat membantu menjelaskan riwayat pencatatan tanah. Namun, Letter C merupakan catatan administrasi desa dan perlu dinilai bersama bukti lain yang relevan untuk mengetahui status hak atas tanah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan pengadilan yang disampaikan kepada redaksi untuk menentukan pihak yang berhak atas objek sengketa tersebut.

Keterangan dari Pemerintah Desa Muryolobo dan pihak tergugat masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang, khususnya terkait isi dokumen yang dibuka dan dugaan kejanggalan yang disampaikan kuasa hukum penggugat.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil klarifikasi dokumen serta langkah yang ditempuh masing-masing pihak.

 

M8/UCP

 

Tags: Ahmad SugiyantoFK-POSBAKUM JeparaLetter C Jeparametro8.newssengketa tanah Muryolobo
ShareTweetPin
Previous Post

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Next Post

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

Related Posts

Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.
Berita Jepara

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.