Jepara, Metro8.News – Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung pada 21–28 Oktober 2026 tersebut menekankan prinsip transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Dua formasi yang dibuka meliputi Kamituwo III dan Kasi Pelayanan. Pengisian jabatan ini diharapkan menghasilkan perangkat desa yang kompeten, memiliki integritas, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Bandungrejo, Ahmad Sodiqin, memimpin pelaksanaan tahapan awal proses tersebut.
Ia menegaskan, panitia berkomitmen menjalankan seluruh tahapan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui dan memantau proses pengisian jabatan perangkat desa.
“Proses ini dibuka seluas-luasnya. Masyarakat berhak mengetahui dan memantau langsung setiap tahapannya. Tujuannya satu: mendapatkan sosok yang tepat untuk mengabdi kepada warga Bandungrejo,” ujar Ahmad Sodiqin.

Kepala Desa Bandungrejo Tekankan Keterbukaan
Kepala Desa Bandungrejo, H. Suratmin, mengatakan keterbukaan menjadi prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Saat memberikan keterangan kepada awak media Metro8.news, Selasa (27/10/2026), Suratmin berharap seluruh rangkaian seleksi dapat berjalan lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengisian perangkat desa bukan sekadar mengisi jabatan yang kosong, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan proses yang terbuka, masyarakat diharapkan dapat mengetahui tahapan pengisian sekaligus turut mengawasi pelaksanaannya.
Penetapan Calon Dijadwalkan 16 November 2026
Panitia telah menyusun jadwal tahapan lanjutan pengisian perangkat Desa Bandungrejo. Berdasarkan informasi yang disampaikan, penetapan bakal calon menjadi calon perangkat desa dijadwalkan pada 16 November 2026.
Selanjutnya, pengumuman calon perangkat desa direncanakan berlangsung pada 16–17 November 2026.
Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji perangkat desa dijadwalkan pada 28 Desember 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian proses pengisian dua jabatan perangkat desa tersebut.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan informasi resmi yang disampaikan panitia agar mengetahui setiap tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Harapan Lahirkan Perangkat Desa Berkualitas
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo menjadi momentum untuk memperkuat kinerja pemerintahan di tingkat desa.
Suratmin berharap proses tersebut menghasilkan perangkat desa yang mampu bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ia juga berharap seluruh tahapan dapat terlaksana dengan baik sehingga perangkat desa yang terpilih nantinya mampu mendukung kemajuan Desa Bandungrejo, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.
Komitmen keterbukaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada proses seleksi, tetapi juga terus diterapkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa demi kepentingan warga Bandungrejo.
M8/BONADI

















