Metro8 News
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Pati

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

Metro8.News by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
in Berita Pati
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia 14 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang kali oleh dua anggota keluarga sendiri, yakni ayah tiri dan kakak tirinya.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak Juli 2024, ketika korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar (SD), hingga 3 September 2026. Kedua terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pati.

Perkembangan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Selasa (27/10/2026). Polisi mengungkap sejumlah fakta mengenai bagaimana dugaan tindak pidana tersebut berlangsung hingga akhirnya terungkap.

Terungkap Setelah Korban Takut Pulang ke Rumah

Kasus ini mulai terbongkar setelah korban memilih menginap di rumah tantenya selama sekitar tujuh hari. Korban disebut takut kembali ke rumah karena khawatir mengalami kekerasan seksual lagi.

Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menjelaskan bahwa sang tante mulai curiga terhadap kondisi korban. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibu kandung korban. Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Laporan keluarga diterima polisi pada 21–22 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan seksual tersebut melibatkan orang-orang yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban.

Diduga Berlangsung Sejak Korban Masih SD

Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual bermula pada Juli 2024, ketika korban masih duduk di bangku kelas VI SD.

Perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali hingga kejadian terakhir yang dilaporkan pada 3 September 2026.

Baca Juga  Tak Kabur Sendirian! Sosok yang Bantu Pelarian Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Akhirnya Terungkap

Kedua tersangka masing-masing berusia sekitar 50 tahun dan 19 tahun. Mereka merupakan ayah tiri dan kakak tiri korban.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Zuhad menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda.

Rekaman Video Diduga Digunakan untuk Mengancam Korban

Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan berkaitan dengan dugaan penggunaan rekaman video untuk mengintimidasi korban.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wakasat Reskrim Polresta Pati, dugaan kekerasan seksual awalnya dilakukan oleh kakak tiri korban. Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh ayah tiri korban.

Alih-alih menghentikan tindakan itu, ayah tiri diduga merekam peristiwa tersebut secara diam-diam.

Rekaman itu kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban agar menuruti keinginan ayah tirinya. Korban disebut berada dalam tekanan dan ketakutan sehingga kesulitan mengungkap kejadian yang dialaminya.

Informasi tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang ditangani kepolisian dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kondisi Psikologis Korban Menjadi Perhatian

Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa kondisi psikologis anak tersebut terganggu setelah dugaan kekerasan seksual itu terungkap.

Korban disebut masih terpukul dan belum bersedia kembali bersekolah.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pendampingan yang berorientasi pada keselamatan dan pemulihan korban, termasuk dukungan psikologis serta perlindungan identitas anak.

Dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, penanganan tidak hanya berkaitan dengan proses pidana terhadap tersangka, tetapi juga pemenuhan hak korban atas rasa aman, pendampingan, dan pemulihan.

Kedua Tersangka Ditahan, Terancam Hukuman 16 Tahun

Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit, melalui keterangan yang diberitakan media lokal dan detikJateng, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga  Domino Resmi Jadi Cabang Olahraga, Jepara Mulai Cetak Atlet Prestasi Lewat Turnamen Perdana

Polisi menyangkakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam keterangan konferensi pers yang diberitakan detikJateng, ancaman pidana yang disampaikan mencapai 16 tahun penjara.

Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut tetap mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan pada Selasa (27/10/2026), perkara ini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Perlindungan Korban Anak Harus Diutamakan

Kasus di Pati ini kembali menyoroti pentingnya keberanian korban untuk bercerita kepada orang yang dipercaya serta peran keluarga dalam memberikan perlindungan.

Anak yang mengalami atau diduga mengalami kekerasan seksual membutuhkan ruang aman untuk mengungkapkan kejadian tanpa tekanan, intimidasi, ataupun stigma.

Masyarakat juga diharapkan tidak menyebarkan identitas, foto, rekaman, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban. Perlindungan privasi sangat penting agar anak tidak mengalami trauma tambahan akibat pemberitaan atau penyebaran informasi di media sosial.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh sekaligus memastikan hak korban tetap terlindungi.

 

M8/HMS

Tags: gadis Patikasus kriminal Patikekerasan seksual anakmetro8.newspolresta pati
ShareTweetPin
Previous Post

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Next Post

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Related Posts

Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.
Berita Pati

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

Rabu, 28 Oktober 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat menjalani sidang putusan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 21 Oktober 2026.
Berita Pati

Tok! Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Tembus Rp3,5 Miliar, Keluarga Menangis

Rabu, 21 Oktober 2026
SPPG Cluwak di Kabupaten Pati yang menjadi lokasi pengambilan sampel makanan setelah 28 murid dari 10 lembaga pendidikan dilaporkan mengalami mual dan muntah.
Berita Pati

28 Murid di Pati Diduga Keracunan MBG, Mual-Muntah hingga Sampel Makanan Diperiksa

Kamis, 15 Oktober 2026
Polisi menunjukkan foto tersangka kasus pengeroyokan maut di Sukolilo, Pati, yang ditangkap di Bali setelah hampir dua tahun buron.
Berita Pati

Dua Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati Ditangkap di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026
Brimob Polda Jawa Tengah menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Desa Tambahmulyo, Pati, yang terdampak kekeringan.
Berita Pati

Kekeringan Mencekik Pati, Brimob Turun Langsung Bawa 2 Tangki Air Bersih dan Air Siap Minum ke Warga Tambahmulyo

Rabu, 2 September 2026
Mobil pikap New Carry terbakar usai menabrak truk di Jalan Tayu-Jepara, Pati
Berita Pati

Ngeri! Pikap New Carry Terbakar Usai Tabrak Truk di Jalan Tayu-Jepara, Ini Penyebabnya

Minggu, 9 Agustus 2026
Next Post
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.