Pati, Metro8.News – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia 14 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang kali oleh dua anggota keluarga sendiri, yakni ayah tiri dan kakak tirinya.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak Juli 2024, ketika korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar (SD), hingga 3 September 2026. Kedua terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pati.
Perkembangan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Selasa (27/10/2026). Polisi mengungkap sejumlah fakta mengenai bagaimana dugaan tindak pidana tersebut berlangsung hingga akhirnya terungkap.
Terungkap Setelah Korban Takut Pulang ke Rumah
Kasus ini mulai terbongkar setelah korban memilih menginap di rumah tantenya selama sekitar tujuh hari. Korban disebut takut kembali ke rumah karena khawatir mengalami kekerasan seksual lagi.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menjelaskan bahwa sang tante mulai curiga terhadap kondisi korban. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibu kandung korban. Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Laporan keluarga diterima polisi pada 21–22 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan seksual tersebut melibatkan orang-orang yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban.
Diduga Berlangsung Sejak Korban Masih SD
Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual bermula pada Juli 2024, ketika korban masih duduk di bangku kelas VI SD.
Perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali hingga kejadian terakhir yang dilaporkan pada 3 September 2026.
Kedua tersangka masing-masing berusia sekitar 50 tahun dan 19 tahun. Mereka merupakan ayah tiri dan kakak tiri korban.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Zuhad menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda.
Rekaman Video Diduga Digunakan untuk Mengancam Korban
Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan berkaitan dengan dugaan penggunaan rekaman video untuk mengintimidasi korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wakasat Reskrim Polresta Pati, dugaan kekerasan seksual awalnya dilakukan oleh kakak tiri korban. Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh ayah tiri korban.
Alih-alih menghentikan tindakan itu, ayah tiri diduga merekam peristiwa tersebut secara diam-diam.
Rekaman itu kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban agar menuruti keinginan ayah tirinya. Korban disebut berada dalam tekanan dan ketakutan sehingga kesulitan mengungkap kejadian yang dialaminya.
Informasi tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang ditangani kepolisian dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kondisi Psikologis Korban Menjadi Perhatian
Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa kondisi psikologis anak tersebut terganggu setelah dugaan kekerasan seksual itu terungkap.
Korban disebut masih terpukul dan belum bersedia kembali bersekolah.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pendampingan yang berorientasi pada keselamatan dan pemulihan korban, termasuk dukungan psikologis serta perlindungan identitas anak.
Dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, penanganan tidak hanya berkaitan dengan proses pidana terhadap tersangka, tetapi juga pemenuhan hak korban atas rasa aman, pendampingan, dan pemulihan.
Kedua Tersangka Ditahan, Terancam Hukuman 16 Tahun
Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit, melalui keterangan yang diberitakan media lokal dan detikJateng, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi menyangkakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam keterangan konferensi pers yang diberitakan detikJateng, ancaman pidana yang disampaikan mencapai 16 tahun penjara.
Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut tetap mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan pada Selasa (27/10/2026), perkara ini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Perlindungan Korban Anak Harus Diutamakan
Kasus di Pati ini kembali menyoroti pentingnya keberanian korban untuk bercerita kepada orang yang dipercaya serta peran keluarga dalam memberikan perlindungan.
Anak yang mengalami atau diduga mengalami kekerasan seksual membutuhkan ruang aman untuk mengungkapkan kejadian tanpa tekanan, intimidasi, ataupun stigma.
Masyarakat juga diharapkan tidak menyebarkan identitas, foto, rekaman, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban. Perlindungan privasi sangat penting agar anak tidak mengalami trauma tambahan akibat pemberitaan atau penyebaran informasi di media sosial.
Proses hukum terhadap kedua tersangka kini menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh sekaligus memastikan hak korban tetap terlindungi.
M8/HMS

















