Jepara, Metro8.News – Pemerintah Kabupaten Jepara semakin serius menangani persoalan sampah yang kian mendesak. Langkah konkret terbaru ditunjukkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Sampah melalui Keputusan Bupati Jepara Nomor 600.1.17.3/125 Tahun 2026.
Satgas ini dibentuk untuk mempercepat penanganan sampah dari hulu hingga hilir, sekaligus mendukung target besar Indonesia Asri dan Jawa Tengah Zero Waste pada tahun 2028. Pembahasan pembentukan satgas tersebut digelar di Ruang Rapat Sosrokartono, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Tragis! Pelajar MTs Demak Ambruk Saat Lari Pagi di Alun-Alun Kudus, Nyawa Tak Tertolong
Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM, Sridana Paminto, menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. Ia menyebut seluruh perangkat daerah akan dilibatkan agar penanganan berjalan maksimal.
“Tempat pembuangan kita sudah overload. Kalau tidak dimulai dari hulu, dalam waktu dekat bisa penuh total,” tegasnya.
Sridana juga menyoroti pentingnya perubahan kebiasaan masyarakat, terutama dalam memilah sampah sejak dari rumah. Menurutnya, penumpukan sampah berpotensi memicu masalah lingkungan dan sosial jika tidak segera diatasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Rini Patmini, berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah.
“Target Jawa Tengah zero waste 2028 sudah dicanangkan gubernur. ASN harus jadi pelopor, mulai dari memilah sampah organik dan non-organik,” ujarnya.
Baca Juga: Jepara Dijaga Ketat! URC Satreskrim Turun Malam, Cegah Begal hingga Tawuran
Data terbaru menunjukkan, produksi sampah di Jepara saat ini mencapai sekitar 156 ton per hari. Namun dengan proyeksi jumlah penduduk tahun 2026 sebanyak 1.296.364 jiwa, angka tersebut berpotensi melonjak hingga 479,65 ton per hari, dengan rata-rata produksi 0,37 kilogram per orang.
Dari sisi komposisi, sampah organik dan sisa makanan mendominasi hingga 65 persen dari total sampah yang masuk ke TPA Bandengan. Disusul sampah plastik sebesar 19,4 persen, sementara sisanya terdiri dari residu, kain, kertas, kaca, dan kemasan lainnya.
Baca Juga: Digerebek di Keling Jepara! 2 Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Sita 8,12 Gram Barang Siap Edar
Data ini diambil dari sampel 180 kilogram sampah di TPA Bandengan pada 12 Mei 2026.
Dengan kondisi tersebut, keberadaan Satgas Penuntasan Sampah diharapkan menjadi solusi nyata untuk menekan volume sampah dan mempercepat terwujudnya lingkungan Jepara yang lebih bersih dan berkelanjutan.
M8/DSKMF

















