Jepara, Metro8.News – Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebagai tindak lanjut pengawasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Operasi tahap awal ini dilaksanakan serentak di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kegiatan gabungan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Damkar) Jepara, Bea Cukai Kudus, Polri, TNI, Dinas Kominfo Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Untuk memperluas jangkauan, tim dibagi menjadi tiga wilayah operasi, yakni utara, tengah, dan selatan Jepara.
Dalam pelaksanaan operasi pada 7 Mei 2026 tersebut, petugas menyisir sejumlah toko dan kios yang dicurigai memperjualbelikan rokok ilegal, baik tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK, Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal Rp49,9 Miliar Mengemuka
Dari hasil operasi di lapangan, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 676 batang rokok ilegal. Barang bukti tersebut kemudian langsung disita untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penindakan, pada hari yang sama petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha lebih waspada terhadap peredaran barang ilegal yang kerap ditawarkan dengan harga lebih murah.
“Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum,” ujar petugas dalam kegiatan tersebut, Kamis, 7 Mei 2026.
Petugas juga kembali mengingatkan bahwa rokok ilegal umumnya tidak memiliki pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu, tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar, serta tidak memiliki informasi produksi yang jelas. Selain itu, harga yang jauh lebih murah menjadi salah satu ciri utama produk ilegal.
Dari sisi kualitas, rokok ilegal juga dinilai tidak konsisten dan berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui standar produksi yang diawasi pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, operasi serupa akan terus digencarkan sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari pengawasan DBHCHT.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Jepara, Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya
Dengan diamankannya barang bukti pada 7 Mei 2026 tersebut, aparat berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi produk ilegal.
M8/KMINF

















