Jepara, Metro8.News – Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa SK (18), remaja asal Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, kini memasuki babak baru yang menyita perhatian publik. Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, muncul dinamika baru berupa keinginan dari pihak korban dan terlapor untuk berdamai serta mencabut laporan.
Perkembangan ini langsung mendapat respons serius dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang turun langsung ke Jepara. Tim LPSK menemui korban dan keluarga guna menggali keterangan lebih dalam terkait kronologi kejadian, kondisi psikologis korban, hingga situasi yang berkembang setelah kasus ini viral di masyarakat.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan seorang pria berinisial R, warga Desa Pelang, bersama lima orang lainnya ke Polres Jepara atas dugaan tindak pemerkosaan. Laporan tersebut dengan cepat menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Kuasa hukum korban, Nur Said, SH., MH., CPM., menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendampingi korban secara intensif. Koordinasi juga dilakukan dengan kepolisian, LPSK, Dinas Sosial, serta DP3AP2KB guna memastikan seluruh proses berjalan objektif dan sesuai hukum, Terangnya pada jurnalis Metro8.News Rabu (3/6/26).
“Memang ada keinginan untuk mencabut laporan. Namun proses pendalaman masih berlangsung, dan kami tetap mengawal perkara ini sampai terang benderang,” ujar Nur Said.
Ia menambahkan, alasan di balik perubahan sikap para pihak masih dalam tahap verifikasi, sehingga belum dapat dipublikasikan secara rinci. Masyarakat pun diminta tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi disampaikan.
Baca Juga: Pergi ke Sungai Tak Kembali, Warga Pecangaan Jepara Hilang Tanpa Jejak, Tim Gabungan Sisir Lokasi
Pendampingan dari LPSK sendiri tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis korban dan keluarganya pasca kasus ini mencuat ke publik.
Sementara itu, Satreskrim Polres Jepara terus melanjutkan penyelidikan dengan mendalami seluruh keterangan dan informasi terbaru yang muncul. Penyidik juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan tindak pidana serius serta adanya perubahan sikap dari pihak pelapor. Publik kini menunggu kepastian hukum yang diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menjaga keseimbangan informasi, serta menghormati proses hukum yang masih berjalan.
M8/PTRS

















