Jepara, Metro8.News – Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan yang digelar Selasa (9/6/2026), petugas berhasil mengamankan ratusan batang rokok tanpa pita cukai yang beredar bebas di pasaran.
Operasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026, sekaligus langkah konkret untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Jepara.
Baca Juga: Nyaris Maut! Motor Terjun ke Jurang di Donorojo Jepara, Korban Selamat Berkat Warga
Tak tanggung-tanggung, operasi melibatkan lintas instansi mulai dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Diskominfo Jepara, hingga Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Tim dibagi menjadi tiga wilayah strategis utara, tengah, dan selatan guna menyisir seluruh 15 kecamatan.
Sasaran operasi meliputi toko, kios, warung, hingga berbagai tempat usaha yang menjual produk hasil tembakau. Petugas melakukan pemeriksaan ketat untuk memastikan setiap produk yang beredar telah sesuai dengan ketentuan cukai yang berlaku.
Hasilnya, sebanyak 900 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan dari sejumlah lokasi. Barang bukti tersebut kini diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Sehat 15 Menit Sehari untuk Orang Sibuk (Tanpa Perlu ke Gym!)
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, menegaskan bahwa operasi ini tidak semata-mata penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif.
“Kami melaksanakan operasi ini secara humanis. Selain penindakan, kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pedagang tentang bahaya rokok ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Baca Juga: Perangi Narkoba dari Akar! Duta Anti Narkoba Gandeng Polres Jepara, Siap Selamatkan Generasi Muda
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami ciri-ciri rokok ilegal. Padahal, mengenali perbedaannya sangat penting agar tidak terjebak dalam praktik perdagangan ilegal.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain:
- Tidak memiliki pita cukai
- Menggunakan pita cukai palsu atau bekas
- Pita cukai tidak sesuai peruntukan
- Harga jauh lebih murah dari rokok legal
- Tidak mencantumkan identitas produksi
- Tidak dilengkapi peringatan kesehatan sesuai aturan
Pemkab Jepara pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, atau mengedarkannya. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Operasi serupa dipastikan akan terus digelar secara berkala sepanjang tahun 2026. Harapannya, kesadaran masyarakat meningkat, penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga, dan iklim usaha yang sehat serta berkeadilan dapat tercipta di Kabupaten Jepara.
M8/KMINF

















