Jepara, Metro8.News – Penanganan kasus dugaan perampasan mobil yang melibatkan sekelompok orang diduga debt collector di kawasan Proliman, Kabupaten Kudus, terus menjadi sorotan. Meski sepuluh terduga pelaku sempat diamankan aparat, hingga kini perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban berinisial S, Fajar, saat diwawancarai jurnalis Metro8.news, Kamis (30/7/2026).
Fajar menjelaskan, kliennya pertama kali mengajukan pengaduan ke Polres Kudus pada 18 Juli 2026. Selanjutnya, korban menjalani pemeriksaan pada 22 Juli 2026. Setelah dimintai keterangan, status pengaduan resmi ditingkatkan menjadi laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus.
“Setelah korban selesai diperiksa sekitar pukul 18.00 WIB, pengaduannya dinaikkan menjadi laporan polisi,” ujar Fajar.
Menurutnya, pada malam hari di tanggal yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Jatanras Polres Kudus berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam penarikan mobil Honda Brio putih yang saat itu dikendarai korban di kawasan Proliman Kudus.
Kesepuluh orang tersebut kemudian dibawa ke Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, hingga beberapa hari berselang, pihak korban mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan. Karena itu, pada Selasa (28/7/2026), Fajar bersama rekannya mendatangi Polres Kudus guna meminta penjelasan langsung kepada penyidik.
Dalam pertemuan tersebut, Fajar mengaku mempertanyakan dua hal penting kepada Kanit Tipidum Polres Kudus.
Baca Juga: Innalillahi, Mobil Terbakar di Tahunan Jepara, Damkar Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kejadian
Pertama, mengenai keberadaan mobil Honda Brio yang menjadi objek perkara. Berdasarkan penjelasan penyidik, kendaraan tersebut masih berada dalam penguasaan perusahaan pembiayaan.
“Saya mempertanyakan kenapa mobil itu belum dijadikan barang bukti di Polres Kudus. Jawabannya karena perkara masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada tindakan pro justitia,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diketahui masih memiliki tunggakan angsuran selama enam bulan. Oleh karena itu, menurut Fajar, penyidik sempat menyampaikan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara perusahaan pembiayaan dan pemilik kendaraan.
Baca Juga: Ketua DPRD Jepara Dukung Inovasi Pengolahan Sampah Oleh KMJS
Tak hanya soal kendaraan, Fajar juga mempertanyakan status hukum terhadap sepuluh orang yang sebelumnya diamankan Jatanras.
Menurutnya, penyidik menyampaikan bahwa hingga saat ini para terduga belum dilakukan penahanan karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik juga menjelaskan bahwa mekanisme penahanan mengacu pada ketentuan KUHAP dan KUHP yang berlaku serta harus memenuhi sejumlah persyaratan hukum sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Khawatir Mobil Keburu Dilelang
Fajar mengaku memahami tahapan hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap penyidik bergerak lebih cepat mengingat kendaraan yang menjadi objek perkara masih berada di luar penguasaan kepolisian.
Ia mengkhawatirkan mobil tersebut berpotensi dilelang apabila proses hukum berlangsung terlalu lama sebelum kendaraan diamankan sebagai barang bukti.
“Kami berharap Polres Kudus segera mempercepat proses ini sehingga mobil dapat diamankan sebagai barang bukti. Jangan sampai barang bukti justru berpindah tangan atau dilelang sebelum proses hukumnya selesai,” tegasnya.
Menurut Fajar, unsur-unsur perkara dinilai sudah cukup jelas, mulai dari peristiwa, pihak-pihak yang diduga terlibat, hingga sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Karena itu, pihaknya berharap penyidik segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
M8/UCP

















