Kudus, Metro8.News – Dugaan aksi penarikan kendaraan oleh sekelompok orang yang diduga debt collector di Kabupaten Kudus menjadi sorotan. Seorang perempuan asal Jepara berinisial SH mengaku mengalami intimidasi, bentakan, hingga dugaan perampasan mobil yang dikendarainya saat melintas di kawasan Proliman, Kudus, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut pengakuan korban, kendaraan yang dikemudikannya tiba-tiba dihentikan oleh beberapa orang yang diduga merupakan debt collector. Korban mengaku merasa ketakutan karena tindakan mereka dinilai intimidatif dan tidak menunjukkan prosedur penarikan kendaraan sebagaimana mestinya.
SH menuturkan, sejumlah orang tersebut kemudian masuk ke dalam mobil dan memaksanya menuju kantor perusahaan pembiayaan. Selama perjalanan hingga berada di kantor tersebut, korban mengaku mendapat tekanan psikologis berupa bentakan, ucapan bernada kasar, serta desakan untuk membuat dan menandatangani dokumen yang menurutnya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Baca Juga: DPC PPP Jepara Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Konsolidasi dan Hadapi Pemilu Mendatang
“Orangnya besar-besar dan membentak-bentak. Saya diajak ke kantor Adira, lalu kembali dibentak dan disuruh membuat kronologi yang tidak sesuai. Saya menolak tanda tangan, kemudian kunci mobil saya direbut secara paksa dari genggaman,” ungkap SH.
Korban menyebut, setelah kunci kendaraan berhasil dikuasai, dirinya kembali dibawa ke salah satu SPBU di wilayah Kudus. Di lokasi tersebut, ia kembali diminta menandatangani dokumen penarikan kendaraan. Namun korban tetap menolak karena merasa proses tersebut tidak sesuai aturan.
Tak lama kemudian, korban mengaku ditinggalkan begitu saja di lokasi tanpa mendapat penjelasan mengenai status kendaraan maupun dasar hukum penarikan tersebut.
Merasa hak-haknya telah dilanggar, SH bersama rekannya berinisial VN akhirnya mendatangi Polres Kudus untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang dialaminya.
“Saya tidak diberi kejelasan mengenai status mobil saya. Justru saya ditinggalkan begitu saja di SPBU. Akhirnya teman saya membantu mengantar saya ke Polres Kudus untuk melaporkan kejadian ini,” ujarnya.
Dalam laporannya, korban meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan perampasan kendaraan dan tindakan intimidasi yang dialaminya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Fajar, mendesak Polres Kudus agar mengusut tuntas kasus tersebut sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik-praktik yang diduga melanggar hukum.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam proses penarikan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas.
“Jika memang terindikasi ada dalang atau keterlibatan oknum dari perusahaan pembiayaan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sah dan tanpa dasar hukum yang jelas patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegas Fajar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami peristiwa serupa.
“Kalau mengalami kejadian seperti ini, segera minta pertolongan warga sekitar atau aparat penegak hukum terdekat. Dokumentasikan kejadian jika memungkinkan dan tempuh jalur hukum. Namun masyarakat juga jangan sampai melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan maupun Polres Kudus terkait laporan yang disampaikan korban. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Sumber: Edi Jon
M8/UCP

















