Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Disnaker Jepara Luruskan Polemik Kasus Luluk di PT Urecel Indonesia, Zamroni: Laporan Harus dari Pekerja, Pendampingan Tetap Diperbolehkan

Metro8.News by Metro8.News
Sabtu, 18 Juli 2026
in Berita Jepara
0
DiskopUKMnakertrans Jepara Zamroni Lestiaza memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengaduan kasus Luluk di PT Urecel Indonesia.

DiskopUKMnakertrans Jepara Zamroni Lestiaza memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengaduan kasus Luluk di PT Urecel Indonesia.

Jepara, Metro8.News – Polemik penanganan kasus Luluk Ilhana di PT Urecel Indonesia terus berkembang. Setelah muncul pemberitaan yang memicu perdebatan mengenai mekanisme pengaduan perselisihan hubungan industrial, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, AP., M.Si., memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang beredar.

 

Dalam perbincangan dengan jurnalis Metro8.News, Sabtu (18/7/2026), Zamroni menegaskan bahwa pekerja yang merasa dirugikan tetap dapat melaporkan permasalahannya secara langsung kepada DiskopUKMnakertrans. Laporan tersebut dapat disampaikan dengan datang ke kantor dinas maupun melalui layanan daring yang telah disediakan.

 

“Sudah kami sampaikan agar yang bersangkutan melaporkan ke dinas secara pribadi. Bisa datang langsung ke dinas atau melalui online ke nomor maupun media sosial dinas. Kalau yang bersangkutan takut, bisa didampingi serikat pekerja, kuasa hukum, atau siapa pun,” ujar Zamroni.

Baca Juga: Kasus Luluk di PT Urecel Indonesia Picu Sorotan, Akademisi Jepara Desak Negara Hadir Lindungi Hak Buruh

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya anggapan di media sosial bahwa mekanisme pengaduan yang diterapkan dinilai rumit dan seolah-olah menyulitkan pekerja.

 

Menurut Zamroni, persepsi tersebut tidak tepat. Ia memastikan DiskopUKMnakertrans tetap membuka akses seluas-luasnya bagi setiap pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan.

 

Laporan Harus dari Pekerja, Pendamping Tetap Diperbolehkan

Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan sebelumnya yang menyebut pengaduan tidak dapat dikuasakan, Zamroni memberikan penjelasan lebih rinci.

 

Ia menegaskan bahwa laporan resmi memang harus diajukan oleh pekerja yang bersangkutan, namun dalam seluruh proses penyelesaian, pekerja tetap diperbolehkan didampingi oleh serikat pekerja, kuasa hukum, maupun pihak lain yang dipercaya.

“Ya, laporan harus dari yang bersangkutan, Mas. Didampingi kuasa boleh,” tegasnya.

Baca Juga  Dini Hari Mencekam! Kebakaran Mebel di Kedung Jepara Hanguskan Area Produksi, Rugi Rp300 Juta

Baca Juga: Tertidur 2 Menit Berujung Pemecatan, FKPM Desak Disnaker Jepara Audit Dugaan Pelanggaran Hak Buruh di PT Urecel Indonesia

Menurut Zamroni, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi agar identitas pelapor, substansi permasalahan, dan kehendak pekerja dapat dipastikan secara langsung sebelum proses mediasi dimulai.

 

Disnaker Tegaskan Kewenangannya pada Mediasi

Zamroni menjelaskan, berdasarkan pembagian kewenangan yang berlaku, DiskopUKMnakertrans Kabupaten Jepara bertugas membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme mediasi.

 

Sementara itu, kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan berada pada Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

“Kewenangan DiskopUKMnakertrans Kabupaten adalah membantu menyelesaikan permasalahan atau perselisihan melalui Mediasi Hubungan Industrial. Jadi kalau ada pekerja yang merasa dirugikan, bisa melaporkan secara langsung maupun online ke dinas,” jelasnya.

Baca Juga: Jepara Heboh! PT Urecel Indonesia Disorot, Pekerja Diduga Di-PHK karena Tertidur 2 Menit, Surat Keberatan Bungkam

Ia menerangkan, setelah laporan resmi diterima, dinas akan memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimulai dari mediasi hubungan industrial setelah tahapan bipartit ditempuh sesuai ketentuan.

Dalam proses tersebut, pekerja tetap memiliki hak memperoleh pendampingan.

“Dalam proses mediasi, pekerja bisa didampingi serikat pekerja ataupun kuasa hukum yang bersangkutan,” tambahnya.

 

Bantah Mekanisme Dipersulit

Menanggapi anggapan bahwa prosedur pelaporan dinilai berbelit, Zamroni menegaskan pelayanan pengaduan di DiskopUKMnakertrans selama ini dibuat sesederhana mungkin.

 

Selain menerima laporan secara langsung di kantor, dinas juga membuka layanan melalui nomor resmi maupun media sosial agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan.

 

“Laporan ke dinas sebenarnya tidak ribet dan tidak menyulitkan karena selain bisa datang langsung juga bisa melalui online ke nomor atau media sosial dinas. Selama ini juga banyak laporan yang langsung kami tindak lanjuti dan diselesaikan melalui proses mediasi,” katanya.

Baca Juga  Jepara Mulai Siaga Kekeringan! 30 Sumur Dalam Dibangun, Irigasi dan Embung Digenjot

Baca Juga: Suami Meninggal, Kini Di-PHK karena Tertidur Sebentar, Perjuangan Luluk di Jepara Mengundang Simpati

 

Polemik Berawal dari Kasus Luluk

Kasus ini bermula dari pengaduan terkait Luluk Ilhana, pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Urecel Indonesia, Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

 

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul keberatan dari Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Mambak terhadap keputusan perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja Luluk.

 

Seiring berjalannya waktu, perusahaan telah memenuhi pembayaran kompensasi PKWT. Namun, perdebatan kemudian berkembang pada mekanisme perlindungan hukum pekerja, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, serta prosedur pengaduan perselisihan hubungan industrial.

 

Dengan penjelasan terbaru ini, DiskopUKMnakertrans berharap tidak terjadi lagi kesalahpahaman mengenai mekanisme pelaporan. Dinas menegaskan bahwa setiap pekerja yang merasa haknya dirugikan tetap memiliki akses untuk melapor dan memperoleh pendampingan selama proses penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

M8/UCP

Tags: Disnaker JeparaLuluk Ilhanametro8.newsPT Urecel IndonesiaZamroni Lestiaza
ShareTweetPin
Previous Post

Kasus Luluk di PT Urecel Indonesia Picu Sorotan, Akademisi Jepara Desak Negara Hadir Lindungi Hak Buruh

Next Post

DPC PPP Jepara Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Konsolidasi dan Hadapi Pemilu Mendatang

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
Pengukuhan pengurus DPC PPP Jepara periode 2026–2031 di Atria Hotel Magelang dipimpin DPW PPP Jawa Tengah.

DPC PPP Jepara Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Konsolidasi dan Hadapi Pemilu Mendatang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.