Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Tertidur 2 Menit Berujung Pemecatan, FKPM Desak Disnaker Jepara Audit Dugaan Pelanggaran Hak Buruh di PT Urecel Indonesia

Metro8.News by Metro8.News
Minggu, 12 Juli 2026
in Berita Jepara
0
Ketua FKPM Mambak Zamroni menyampaikan desakan kepada Disnaker Jepara agar mengaudit dugaan pelanggaran hak buruh di PT Urecel Indonesia terkait kasus pekerja PKWT.

Ketua FKPM Mambak Zamroni menyampaikan desakan kepada Disnaker Jepara agar mengaudit dugaan pelanggaran hak buruh di PT Urecel Indonesia terkait kasus pekerja PKWT.

Jepara, Metro8.News – Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Mambak mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) segera melakukan audit terhadap dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja di PT Urecel Indonesia, Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Minggu (12/7/26).

 

Desakan tersebut mencuat setelah seorang pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Luluk Ilhana, mengaku didiskualifikasi dari pekerjaannya usai terekam kamera CCTV tertidur sekitar dua menit saat menjalani shift malam.

 

Kasus ini menjadi perhatian FKPM Mambak karena dinilai perlu dikaji apakah mekanisme pemberian sanksi disiplin dan pemenuhan hak pekerja telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Baca Juga: Aksi Balap Liar Bikin Resah, Polres Jepara Kerahkan Personel Gabungan Patroli Skala Besar

 

Pekerja Mengaku Didiskualifikasi Setelah Tertidur Dua Menit

Kepada wartawan, Luluk Ilhana menceritakan kronologi yang menurutnya menjadi awal dirinya kehilangan pekerjaan.

 

Ia menjelaskan bahwa dirinya bertugas di bagian menggambar, bukan bagian menjahit. Pada malam kejadian sekitar pukul 01.10 WIB, ia mengaku mengalami sakit kepala yang cukup berat. Meski demikian, ia tetap menyelesaikan pekerjaannya sebelum akhirnya mencari tempat duduk untuk beristirahat sejenak.

 

“Saat itu kepala saya pusing sekali. Setelah pekerjaan selesai, saya duduk sambil memijat kepala. Karena sangat lelah dan mengantuk, saya sempat tertidur sebentar, tidak sampai dua menit. Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB saya langsung menerima surat diskualifikasi,” ujar Luluk.

Baca Juga: Produk UMKM Jepara Jadi Daya Tarik Festival Pangan Jawa Tengah 2026 di TMII

Menurutnya, surat tersebut menyebut dirinya melakukan “kesalahan besar”. Namun ia mempertanyakan dasar penilaian tersebut karena merasa tidak pernah diberikan kesempatan menjelaskan kondisi yang dialaminya.

Baca Juga  Viral Pembegalan di Jembatan Jinggotan Jepara Ternyata Hoaks, Pria Ini Akui Rekayasa demi Tutupi Uang Trading

 

“Di kontrak kerja saya tidak ada ketentuan yang menyebut tertidur sebentar langsung termasuk kesalahan besar. Kenapa saya tidak dipanggil lebih dulu untuk dimintai penjelasan? Kalau memang saya salah, kenapa tidak diberikan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu? Kenapa langsung didiskualifikasi?” katanya.

Luluk juga mengaku selama bekerja tidak pernah menerima surat peringatan ataupun pembinaan disiplin dari perusahaan.

Baca Juga: Breaking! Alhamdulillah, Dua Nelayan Jepara yang Sempat Hilang Ditemukan Selamat di Perairan Batang

 

Mengaku Belum Pernah Menerima Kompensasi PKWT

Selain mempertanyakan keputusan diskualifikasi, Luluk juga menyoroti hak normatif yang menurut pengakuannya belum diterima.

 

Ia mengatakan telah bekerja hampir satu tahun di PT Urecel Indonesia. Kontrak kerjanya diawali selama tiga bulan, kemudian diperpanjang enam bulan. Saat memasuki kontrak ketiga yang baru berjalan sekitar satu minggu, ia justru menerima surat diskualifikasi.

 

“Saya sudah hampir satu tahun bekerja. Kontrak pertama tiga bulan, kontrak kedua enam bulan, kemudian diperpanjang lagi. Saat kontrak ketiga baru berjalan sekitar satu minggu, saya menerima surat diskualifikasi. Selama pergantian kontrak tersebut saya belum pernah menerima uang kompensasi PKWT,” ungkapnya.

 

Pengakuan tersebut masih memerlukan verifikasi. Apabila benar, kompensasi PKWT merupakan hak pekerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jepara Heboh! PT Urecel Indonesia Disorot, Pekerja Diduga Di-PHK karena Tertidur 2 Menit, Surat Keberatan Bungkam

 

FKPM Kirim Surat Keberatan, Mengaku Belum Mendapat Respons

Ketua FKPM Mambak, Zamroni, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat keberatan kepada manajemen PT Urecel Indonesia melalui aplikasi WhatsApp.

 

Dalam surat tersebut, FKPM meminta perusahaan membuka ruang dialog sekaligus meninjau kembali keputusan diskualifikasi terhadap Luluk. Namun hingga berita ini ditulis, menurut Zamroni, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Baca Juga  Geger di Pecangaan Jepara, Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Kasat Reskrim Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

 

“Kami sangat menyayangkan sikap manajemen yang memilih diam. Surat keberatan sudah kami kirim melalui WhatsApp, tetapi belum ada respons. Padahal kami hanya meminta perusahaan membuka ruang dialog dan meninjau kembali keputusan tersebut,” ujarnya.

 

FKPM menilai apabila perusahaan tetap tidak mempekerjakan kembali Luluk, maka seluruh hak normatif pekerja harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran kompensasi PKWT apabila memang belum diberikan serta hak-hak lain yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.

Baca Juga: Perang Total Lawan Narkoba! Polres Jepara Bongkar 20 TKP, Sita 177,5 Gram Sabu, Ekstasi dan Ribuan Obat Terlarang

 

Desak Disnaker Audit Kepatuhan Perusahaan

FKPM Mambak juga meminta Bupati Jepara melalui Disnaker Kabupaten Jepara segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan di PT Urecel Indonesia.

 

Menurut Zamroni, kasus yang dialami Luluk diduga bukan sekadar persoalan individual, melainkan berpotensi menjadi indikasi persoalan yang lebih luas.

 

“Kami mendesak Bupati Jepara melalui Disnaker segera melakukan audit terhadap kepatuhan PT Urecel Indonesia dalam memenuhi hak-hak buruh. Kasus yang dialami Luluk kami duga hanyalah fenomena gunung es yang selama ini baru terlihat permukaannya saja,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, apabila benar terdapat pekerja yang tidak menerima kompensasi PKWT sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

 

“Kompensasi PKWT merupakan hak normatif pekerja. Itu bukan hadiah ataupun bonus, melainkan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Baca Juga: 4 Ranperda Resmi Diparipurnakan DPRD Jepara, Agus Sutisna: Semua Harus Berpihak pada Masyarakat

FKPM berharap audit dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, mekanisme pemberian sanksi disiplin, hingga pelaksanaan seluruh ketentuan ketenagakerjaan.

Baca Juga  Kecelakaan Pagi di Pecangaan Jepara, PCX Disenggol Mobil Hindari Bus Nyalip, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

 

Selain itu, FKPM meminta hasil audit nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

 

“Buruh berhak mengetahui apakah hak-hak mereka telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zamroni.

 

Di akhir pernyataannya, FKPM menegaskan tidak menolak masuknya investasi ke Kabupaten Jepara. Namun, menurutnya, investasi harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.

 

“Investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun perlindungan terhadap hak-hak buruh juga harus menjadi prioritas. Jangan sampai masyarakat Jepara menjadi korban eksploitasi. Kemajuan investasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak, martabat, dan kesejahteraan para pekerja,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Urecel Indonesia belum memberikan tanggapan atas surat keberatan yang disampaikan FKPM Mambak maupun pernyataan pekerja tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak perusahaan, Metro8.news akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

M8/AR

Tags: Disnaker JeparaFKPMhak buruhmetro8.newsPT Urecel Indonesia
ShareTweetPin
Previous Post

Aksi Balap Liar Bikin Resah, Polres Jepara Kerahkan Personel Gabungan Patroli Skala Besar

Next Post

Viral! Pengasuh Ponpes Al Husna Jepara Nyatakan Tolak MBG dan Sebut Hukumnya Haram, Video Ditonton Ratusan Ribu Kali

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
Pengasuh Ponpes Al Husna Internasional Mayong Jepara KH Ahmad Mundofar menyampaikan pernyataan menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Viral! Pengasuh Ponpes Al Husna Jepara Nyatakan Tolak MBG dan Sebut Hukumnya Haram, Video Ditonton Ratusan Ribu Kali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.