Jepara, Metro8.News – Komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkoba bukan sekadar slogan. Dalam kurun waktu hampir enam bulan, aparat kepolisian berhasil membongkar 20 lokasi tindak pidana (TKP), menangkap puluhan pelaku, serta menyita ratusan gram sabu, pil ekstasi hingga ribuan butir obat keras berbahaya yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Jepara.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Jepara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang kian mengkhawatirkan.
Baca Juga: Innalillahi, Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Kaligede Jepara, Polisi Buru Pelaku
Puluhan Kasus Berhasil Diungkap
Capaian itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026), dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Sutrisno yang mewakili Kasat Resnarkoba serta Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.
Dalam keterangannya, Kompol Faris Budiman menyebutkan bahwa sejak 2 Januari hingga 19 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Sebaran pengungkapan kasus tersebut meliputi Kecamatan Tahunan dan Pecangaan masing-masing empat TKP, Kecamatan Jepara dan Mayong masing-masing tiga TKP, Kecamatan Mlonggo dua TKP, serta Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit, dan Nalumsari masing-masing satu TKP.
Baca Juga: 4 Ranperda Resmi Diparipurnakan DPRD Jepara, Agus Sutisna: Semua Harus Berpihak pada Masyarakat
“Dari seluruh pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan 23 tersangka, enam di antaranya merupakan residivis,” ujar Kompol Faris Budiman.
Sabu, Ekstasi hingga Ribuan Pil Daftar G Disita
Selain menangkap para pelaku, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang diperkirakan dapat menyelamatkan banyak masyarakat, khususnya kalangan muda, dari penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Rumah Warga Nalumsari Jepara Hangus Dilalap Api, Berawal dari Tungku Kayu Kerugian Capai Rp200 Juta
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari:
177,5 gram narkotika jenis sabu.
10 butir pil ekstasi.
2.131 butir obat keras berbahaya Daftar G.
“Barang bukti yang kami sita merupakan hasil dari serangkaian pengungkapan selama periode Januari hingga Juni 2026,” terang Kompol Faris.
Para Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana dan jumlah barang bukti yang dimiliki.
Untuk perkara narkotika dengan barang bukti di bawah lima gram, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda sedikitnya Rp200 juta.
Sementara untuk kepemilikan narkotika di atas lima gram, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 609 ayat (2) KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dengan denda mulai Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Baca Juga: Diduga Belum Kantongi Izin, Dua Tambang di Desa Pancur Jepara Diminta Hentikan Aktivitas
Sedangkan pelaku peredaran obat keras berbahaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Polres Jepara Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Menutup konferensi pers, Kompol Faris Budiman mengajak seluruh masyarakat Jepara untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Menurutnya, perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan aparat kepolisian sendirian, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Narkoba adalah perusak masa depan. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak pernah mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami. Identitas pelapor kami jamin aman. Mari bersama-sama mewujudkan Jepara Bersih dari Narkoba atau Bersinar,” tegas Kompol Faris Budiman.
Dengan pengungkapan puluhan kasus ini, Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif sekaligus melindungi masa depan generasi muda Kabupaten Jepara.
M8/UCP

















