Jepara, Metro8.News – Aktivitas dua lokasi tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara menjadi sorotan. Tim Pengawasan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menemukan dugaan bahwa kedua tambang tersebut belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, sehingga pengelola diminta menghentikan kegiatan penambangan hingga seluruh ketentuan dipenuhi.
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Tim Pengawasan MBLB melakukan inspeksi lapangan pada Selasa, 7 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban aktivitas pertambangan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Hanya Ada 25 di Indonesia, Jepara Resmi Ditunjuk Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi
Di lokasi pertama yang berada di Dukuh Bomo, tim masih menemukan aktivitas penambangan berlangsung. Sedikitnya enam unit ekskavator terlihat beroperasi mengeruk tanah urug dan batuan andesit. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, area galian diperkirakan telah mencapai luas sekitar satu hektare.
Tak hanya persoalan legalitas, tim juga menemukan dua titik mata air yang terbuka akibat aktivitas pengerukan. Temuan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan apabila tidak segera ditangani dengan langkah mitigasi yang sesuai.
Sementara di lokasi kedua yang berada di Dukuh Sukorejo, aktivitas penambangan sudah berhenti saat inspeksi berlangsung. Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi tersebut juga diduga belum mengantongi izin operasional sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Petugas meminta pengelola menghentikan seluruh aktivitas penambangan, melaporkan jumlah material yang telah dikeluarkan dari lokasi, serta memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Inspeksi tersebut melibatkan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan, Polres Jepara, Kecamatan Mayong, hingga Pemerintah Desa Pancur.
Tim gabungan menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan, menjaga kelestarian lingkungan, dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara dalam menertibkan aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan sehingga kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara legal, tertib, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Hingga kini, hasil inspeksi masih dalam tahap pendalaman. Pemerintah belum menyampaikan secara resmi bentuk sanksi administratif maupun langkah hukum yang akan diterapkan terhadap pengelola dua lokasi tambang tersebut apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
M8/WLY

















