Jepara, Metro8.News – Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Mambak menyoroti sikap manajemen PT Urecel Indonesia di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, yang hingga kini Sabtu (11/7/26), belum memberikan tanggapan atas surat keberatan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Surat keberatan tersebut sebelumnya dikirimkan FKPM Mambak melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak manajemen perusahaan. Dalam surat itu, FKPM meminta PT Urecel Indonesia meninjau kembali keputusan mengakhiri hubungan kerja atas nama Luluk Ilhana.
Menurut FKPM, berdasarkan surat yang diterima pekerja, perusahaan menyatakan Luluk melakukan pelanggaran disiplin karena terekam kamera pengawas (CCTV) tertidur sekitar dua menit saat menjalankan shift malam, sekitar pukul 01.20 WIB.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp yang berisi surat keberatan tersebut belum mendapat balasan maupun tanggapan dari pihak manajemen PT Urecel Indonesia.
Ketua FKPM Mambak, Zamroni, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk membuka ruang komunikasi dalam penyelesaian persoalan hubungan industrial.
“Perusahaan tentu memiliki kewenangan untuk menegakkan disiplin kerja. Namun, setiap sanksi yang dijatuhkan harus proporsional serta tetap memperhatikan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Zamroni.
Ia menegaskan bahwa FKPM tidak semata-mata meminta perusahaan membatalkan keputusan PHK, melainkan menginginkan adanya peninjauan ulang dan penyelesaian yang mengedepankan keadilan.
Baca Juga: Innalillahi, Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Kaligede Jepara, Polisi Buru Pelaku
“Kami sangat menyayangkan sikap manajemen PT Urecel Indonesia yang memilih bungkam atas surat keberatan yang telah kami kirimkan. Kami hanya meminta perusahaan meninjau ulang keputusan tersebut. Jika memang perusahaan tetap tidak bersedia mempekerjakan kembali Saudari Luluk Ilhana, maka jangan sampai hak-hak normatifnya diabaikan,” tegasnya.
FKPM mengingatkan bahwa apabila hubungan kerja benar-benar diakhiri, perusahaan tetap berkewajiban memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Hak tersebut, menurut FKPM, antara lain meliputi pembayaran uang kompensasi bagi pekerja PKWT sesuai masa kerja yang telah dijalani, serta hak-hak normatif lainnya yang masih menjadi kewajiban perusahaan.
Selain itu, FKPM juga meminta adanya kejelasan mengenai kompensasi PKWT pertama maupun kedua apabila berdasarkan riwayat hubungan kerja masih menjadi hak pekerja yang bersangkutan.
Baca Juga: 4 Ranperda Resmi Disetujui di DPRD Jepara, Fraksi PDIP Dorong Perda Segera Berdampak bagi Rakyat
FKPM menilai penyelesaian sengketa ketenagakerjaan seharusnya dilakukan melalui komunikasi yang terbuka. Perusahaan, menurut mereka, semestinya memberikan penjelasan atas keberatan yang diajukan dan menghormati mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Apabila hingga tahap berikutnya tidak terdapat tanggapan maupun pemenuhan hak-hak pekerja, FKPM menyatakan akan menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum, mulai dari perundingan bipartit, mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, hingga mengajukan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Urecel Indonesia belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas surat keberatan maupun permintaan konfirmasi yang telah disampaikan FKPM Mambak melalui WhatsApp. Metro8.news memberikan ruang hak jawab kepada PT Urecel Indonesia apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pemberitaan ini.
M8/AR

















