Jepara, Metro8.News – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jepara menyatakan menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (9/7/2026).
Pendapat akhir fraksi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jepara, Tri Budi Cahyono, dalam agenda pengambilan keputusan terhadap lima Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Fraksi menegaskan, Peraturan Daerah bukan sekadar produk hukum, tetapi harus menjadi instrumen yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Aturan Pilpet Sudah Diputuskan, Fokus Beralih ke Tahap Pelaksanaan
Dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah pandangan sebagai bagian dari proses legislasi.
Namun setelah melalui seluruh tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, regulasi tersebut telah diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, perhatian seluruh pihak kini diarahkan pada kesiapan pelaksanaan Perda, mulai dari penyusunan aturan pelaksana, sosialisasi kepada pemerintah desa, hingga implementasi di lapangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soroti Pelayanan Air Bersih dan Penataan Organisasi Pemerintah
Selain aturan mengenai petinggi desa, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan catatan terhadap perubahan Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Jungporo.
Fraksi meminta agar setiap kebijakan penyesuaian tarif air minum dilakukan secara bijaksana dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Peningkatan tarif, apabila dilakukan, harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan, kontinuitas distribusi air bersih, perluasan jaringan pelayanan, serta pembenahan sarana dan prasarana.
Pada Ranperda perubahan ketiga mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, Fraksi PDIP mendukung penataan organisasi pemerintah daerah guna meningkatkan efektivitas birokrasi dan efisiensi anggaran.
Fraksi juga mengusulkan transformasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi dua perangkat daerah, yakni pengelola keuangan dan aset daerah serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sehingga pengelolaan pendapatan daerah dinilai dapat lebih optimal.
Selain itu, Fraksi PDIP mendukung penggabungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang agar pelaksanaan pembangunan lebih efektif dan terintegrasi.
Delapan Rekomendasi untuk APBD 2025
Dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan delapan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
Rekomendasi tersebut meliputi penguatan kemandirian fiskal daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan UMKM, petani, nelayan dan koperasi, penguatan tata kelola pemerintahan, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta optimalisasi belanja daerah.
Fraksi juga mendorong pengembangan sektor pariwisata melalui promosi yang lebih masif dan penguatan destinasi wisata darat maupun laut agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Regulasi Harus Memberikan Manfaat Nyata
Di akhir penyampaian pendapat akhir, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui empat Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi berharap seluruh Perda yang telah disahkan tidak berhenti sebagai produk administrasi semata, tetapi dapat segera diimplementasikan secara konsisten, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara diharapkan segera menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan agar setiap kebijakan yang telah disahkan benar-benar mampu mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jepara.
M8/UCP

















