Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Kasus Luluk di PT Urecel Indonesia Picu Sorotan, Akademisi Jepara Desak Negara Hadir Lindungi Hak Buruh

Metro8.News by Metro8.News
Sabtu, 18 Juli 2026
in Berita Jepara
0
Akademisi Jepara Djoko T.P. menyoroti kasus Luluk di PT Urecel Indonesia dan pentingnya perlindungan hak buruh.

Akademisi Jepara Djoko T.P. menyoroti kasus Luluk di PT Urecel Indonesia dan pentingnya perlindungan hak buruh.

Jepara, Metro8.News – Polemik kasus Luluk Ilhana, pekerja di PT Urecel Indonesia, Kabupaten Jepara, terus bergulir dan kini berkembang menjadi sorotan terhadap sistem perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Setelah sebelumnya mencuat dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pekerja tertidur sekitar dua menit saat menjalankan shift malam, perhatian publik kini mengarah pada bagaimana negara hadir memberikan kepastian hukum bagi buruh.

 

Pengamat kebijakan publik dan akademisi Jepara, Djoko T.P., menegaskan persoalan utama dalam kasus tersebut bukan sekadar siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana negara memastikan setiap pekerja memperoleh akses terhadap keadilan tanpa terhambat batas-batas kewenangan birokrasi.

 

“Negara tidak boleh berhenti hanya dengan mengatakan bukan kewenangan kami. Pemerintah tetap berkewajiban memastikan setiap laporan masyarakat diterima, diverifikasi, diteruskan kepada instansi yang berwenang, hingga dipantau penyelesaiannya sampai memperoleh kepastian hukum,” ujar Djoko saat berbincang dengan jurnalis Metro8.News, Sabtu (18/7/2026).

Baca Juga: Jepara Heboh! PT Urecel Indonesia Disorot, Pekerja Diduga Di-PHK karena Tertidur 2 Menit, Surat Keberatan Bungkam

 

Berawal dari Dugaan PHK karena Tertidur Dua Menit

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Metro8.News memberitakan dugaan pemutusan hubungan kerja terhadap Luluk Ilhana, pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Urecel Indonesia, Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo.

 

Saat itu, Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Mambak mengirimkan surat keberatan kepada manajemen perusahaan agar keputusan tersebut ditinjau kembali.

 

Menurut FKPM, berdasarkan surat yang diterima pekerja, perusahaan menjatuhkan sanksi setelah Luluk terekam CCTV tertidur sekitar dua menit saat menjalankan shift malam sekitar pukul 01.20 WIB.

Baca Juga: Tertidur 2 Menit Berujung Pemecatan, FKPM Desak Disnaker Jepara Audit Dugaan Pelanggaran Hak Buruh di PT Urecel Indonesia

Baca Juga  Terungkap! Ini Kronologi Mobil Suzuki Carry Terbakar di Bapangan Jepara, Sempat Terdengar 2 Kali Ledakan

FKPM menilai perusahaan memang memiliki hak menegakkan disiplin kerja, namun setiap sanksi harus tetap proporsional dan memperhatikan hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Seiring berjalannya waktu, perusahaan telah memenuhi pembayaran kompensasi PKWT kepada pekerja. Namun polemik tidak berhenti pada persoalan kompensasi semata.

 

Perhatian publik kemudian bergeser pada dugaan keadilan dalam pemberian sanksi serta mekanisme perlindungan hukum bagi pekerja ketika menghadapi perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: Kasus Luluk Ilhana di Jepara Belum Terjawab, PT URECEL Tolak Audiensi FKPM, Ada Apa Sebenarnya?

 

Pernyataan Disnaker Picu Perdebatan

Polemik semakin berkembang setelah Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara memberikan jawaban atas pengaduan FKPM Mambak.

 

Dalam surat resminya, Disnaker menjelaskan bahwa instansi tersebut tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun audit kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Kewenangan tersebut berada pada Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

Selain itu, Disnaker juga menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus diawali melalui perundingan bipartit sebelum dapat dimediasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

 

Pernyataan lain yang turut menjadi perhatian publik adalah penjelasan bahwa pengaduan perselisihan hubungan kerja harus diajukan langsung oleh pekerja yang bersangkutan.

 

Bagi Djoko, penjelasan mengenai pembagian kewenangan memang penting, tetapi negara tidak boleh berhenti pada formalitas administratif.

Baca Juga: Siapa Lindungi Buruh Jepara? Dalam Kasus Luluk, Disnaker Akui Tak Berwenang Audit, Aduan Tak Bisa Dikuasakan

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian pelayanan. Jika memang kewenangan pengawasan berada di provinsi, maka pemerintah kabupaten harus memastikan laporan masyarakat sampai kepada instansi yang berwenang dan terus mengawal prosesnya,” katanya.

 

Negara Hukum Harus Memberikan Perlindungan Nyata

Baca Juga  Emosi Tak Dikasih Uang, Pria di Sukolilo Pati Bakar Rumah Orang Tuanya, Kerugian Capai Rp100 Juta

Djoko mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Karena itu, perlindungan hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebuah instansi menyatakan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.

 

Ia juga menyinggung prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menghendaki pelayanan publik berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta tidak membiarkan masyarakat kehilangan akses terhadap penyelesaian hukum.

 

Menurutnya, apabila pemerintah kabupaten tidak berwenang melakukan pengawasan norma kerja, maka kewajiban memberikan pendampingan administratif, memfasilitasi penyelesaian perselisihan, serta meneruskan laporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi tetap harus dijalankan.

Baca Juga: Usai Ramai Dikeluhkan, Disperindag Evaluasi Sistem Parkir Pasar Baru Bangsri, Anjar Jambore: Pengunjung Cukup Bayar Sekali

 

Jalur Hukum Tetap Harus Ditempuh

Djoko menegaskan penyelesaian kasus Luluk tidak dapat ditentukan melalui opini publik.

Seluruh dalil yang disampaikan pekerja maupun perusahaan harus diuji melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

Ia menyarankan agar pekerja mengumpulkan seluruh alat bukti, menempuh perundingan bipartit, melanjutkan ke mediasi apabila tidak tercapai kesepakatan, meminta pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi apabila terdapat dugaan pelanggaran norma kerja, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial bila diperlukan.

 

Apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, laporan juga dapat disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia.

 

Hukum untuk Manusia, Bukan Sebaliknya

Djoko mengaitkan persoalan ini dengan pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo mengenai Hukum Progresif yang menempatkan hukum sebagai instrumen untuk melayani manusia.

 

Ia juga mengutip pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie bahwa negara hukum modern tidak cukup hanya menghadirkan kepastian hukum (rule by law), tetapi juga harus mewujudkan keadilan substantif (rule of law).

Baca Juga  Geger Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Jepara, Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya

 

“Kasus Luluk bukan lagi sekadar perkara hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Ini telah menjadi ujian bagi efektivitas sistem perlindungan ketenagakerjaan Indonesia. Negara akan dinilai hadir bukan dari banyaknya regulasi, tetapi dari kemampuannya memastikan setiap pekerja memperoleh akses terhadap keadilan,” tegasnya.

Baca Juga: Suami Meninggal, Kini Di-PHK karena Tertidur Sebentar, Perjuangan Luluk di Jepara Mengundang Simpati

 

Momentum Evaluasi Sistem Perlindungan Buruh

Djoko mendorong Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pengaduan ketenagakerjaan yang terintegrasi, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan, mediasi, hingga pendampingan apabila perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

 

Selain itu, ia mengusulkan adanya sistem informasi yang memungkinkan pelapor memantau perkembangan penanganan laporannya secara terbuka dan akuntabel.

 

“Kasus Luluk hendaknya menjadi momentum memperbaiki pelayanan ketenagakerjaan. Keadilan tidak boleh bergantung pada kemampuan seseorang memahami birokrasi. Amanat konstitusi adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk setiap buruh yang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum,” pungkasnya.

 

M8/UCP

Tags: Akademisi Jeparahak buruhLuluk Ilhanametro8.newsPT Urecel Indonesia
ShareTweetPin
Previous Post

Jepara Berselawat Bersama Habib Syech Berlangsung Khidmat, Bupati Witiarso Ingin Digelar Rutin Berkala

Next Post

Disnaker Jepara Luruskan Polemik Kasus Luluk di PT Urecel Indonesia, Zamroni: Laporan Harus dari Pekerja, Pendampingan Tetap Diperbolehkan

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
DiskopUKMnakertrans Jepara Zamroni Lestiaza memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengaduan kasus Luluk di PT Urecel Indonesia.

Disnaker Jepara Luruskan Polemik Kasus Luluk di PT Urecel Indonesia, Zamroni: Laporan Harus dari Pekerja, Pendampingan Tetap Diperbolehkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.