Jepara, Metro8.News – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara kembali menjadi sasaran operasi gabungan. Petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang masih beredar di tengah masyarakat.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (7/9/2026), tim gabungan mengamankan 4.160 batang rokok ilegal dari salah satu toko di wilayah Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, serta Diskominfo Jepara.
Baca Juga: Jepara Menggila di POPDA Jateng 2026! Borong 25 Emas dan Tembus 5 Besar
Temuan ribuan batang rokok ilegal itu menjadi bukti bahwa meski pengawasan terus dilakukan, peredaran rokok tanpa pita cukai masih ditemukan di sejumlah wilayah Jepara.
Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Sapan, yang memimpin apel sebelum pelaksanaan operasi mengatakan, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal masih perlu diperkuat.
Menurutnya, Pemkab Jepara bersama tim gabungan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat dan para pedagang.
“Tim operasi gabungan terus melakukan sosialisasi secara humanis dan menindak kepada para pedagang yang menjual rokok ilegal atau rokok polos,” jelas Sapan.
Baca Juga: Breaking! Pesawat Sky Ranger Jatuh dan Terbakar di Blora, 2 Awak Lolos dari Maut
Peredaran Disebut Mulai Berkurang
Sapan menyebut, operasi yang dilakukan secara berkelanjutan turut memberikan dampak terhadap peredaran rokok ilegal di Jepara.
Meski masih ditemukan pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, jumlah peredarannya disebut semakin berkurang seiring intensifnya pengawasan di lapangan.
Selain Satpol PP dan Damkarmat Jepara yang rutin melakukan operasi, Bea Cukai Kudus juga melakukan penindakan terhadap pengusaha maupun industri rokok yang menjalankan kegiatan secara ilegal.
Namun, pengawasan dinilai tidak cukup hanya dilakukan setelah rokok ilegal beredar di pasaran.
Pengawasan juga perlu dilakukan sejak awal, termasuk pada proses perizinan industri rokok. Langkah tersebut penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kartini Night Season 2 Jepara Bikin Malam Makin Hidup, UMKM Ikut Ketiban Berkah
Kepatuhan terhadap regulasi juga dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di antara pelaku industri rokok.
Warga Diminta Tak Beli Rokok Tanpa Pita Cukai
Pemerintah mengajak masyarakat ikut memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
Salah satu cara yang paling sederhana adalah tidak membeli rokok tanpa pita cukai atau produk rokok yang tidak memiliki tanda legalitas resmi dari Bea Cukai.
Dengan tidak membeli produk ilegal, masyarakat dinilai dapat membantu mempersempit pasar sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal terus berulang.
Operasi gabungan pun akan terus menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara.
M8/DSKMF

















