Jepara, Metro8.News – Polemik Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Sudarsono, bakal calon yang gugur dalam tahapan seleksi, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum WD & Partners, pada Rabu, 9 September 2026.
Berdasarkan dokumen pendaftaran perkara pada sistem e-Court yang diperlihatkan kepada Metro8.news, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 61/G/2026/PTUN.SMG.
Perkara tersebut masuk dalam jenis gugatan dengan Sudarsono sebagai penggugat. Gugatan ditujukan terhadap Panitia Pemilihan Petinggi Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara sebagai tergugat.
Sementara itu, terdapat empat pihak yang ditempatkan sebagai turut tergugat, yakni Panitia Pemilihan Petinggi Kabupaten Jepara, Tim Pengawas Pemantau Pemilihan Petinggi Desa Sengonbugel, Panitia Teknis Pemilihan Petinggi Desa Sengonbugel, serta BPD Desa Sengonbugel.
Sudarsono Berikan Kuasa kepada Tiga Advokat
Langkah hukum ini sebelumnya telah dipersiapkan Sudarsono. Ia memberikan kuasa kepada Kantor Hukum WD & Partners pada 29 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Wachid Dedy Sugiyanto, S.H., Aminullah Ibrahim, S.H., serta Tri Prasetiyo Nur Farid Widiyanto, S.H.
Kuasa hukum Sudarsono, Wachid Dedy Sugiyanto, S.H., membenarkan bahwa gugatan terhadap proses Pilpet Sengonbugel telah resmi diajukan ke PTUN Semarang.
“Secara resmi polemik Pilpet Sengonbugel kami gugat ke PTUN,” ungkap Wachid kepada jurnalis Metro8.news, Rabu (9/9/2026).
Sebelumnya, Sudarsono memang telah menyampaikan keberatan terhadap proses seleksi bakal calon Petinggi Desa Sengonbugel, terutama berkaitan dengan mekanisme penilaian, pemberkasan dan transparansi skor bakal calon.
Minta Pemilihan 3 November Ditunda
Dalam petitum gugatan yang diajukan, Sudarsono juga meminta majelis hakim mempertimbangkan penundaan pelaksanaan Pemilihan Petinggi Desa Sengonbugel yang dijadwalkan 3 November 2026 sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
Permohonan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam gugatan karena tahapan Pilpet Sengonbugel terus berjalan.
Jika permohonan penundaan tersebut dikabulkan sesuai pertimbangan hukum majelis hakim, maka pelaksanaan tahapan pemilihan dapat terdampak.
Namun, permohonan penundaan tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Keputusan mengenai permohonan tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim PTUN Semarang.
Minta Surat Pengumuman Skoring Dibatalkan
Dalam pokok perkara, Sudarsono meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya.
Salah satu permintaan utamanya adalah membatalkan Surat Nomor 10/26/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 tentang pengumuman skoring bakal calon Petinggi Desa Sengonbugel.
Sudarsono juga meminta agar keputusan mengenai calon Petinggi Desa Sengonbugel dibatalkan, khususnya sepanjang berkaitan dengan penetapan Bambang Sutrisno dan Nurkholis sebagai calon.
Selain itu, penggugat meminta pihak tergugat dan turut tergugat melakukan pemeriksaan serta penetapan kembali calon Petinggi Desa Sengonbugel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tahapan Pilpet yang berlaku.
Dalam petitumnya, Sudarsono juga meminta agar dirinya ditetapkan dapat mengikuti proses sebagai Calon Petinggi Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.
Sidang Dijadwalkan 15 September
Perkara ini kini memasuki proses persidangan di PTUN Semarang.
Berdasarkan pemberitahuan relaas panggilan sidang yang diterima kuasa hukum, sidang dijadwalkan Selasa, 15 September 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Agenda yang tercantum dalam pemberitahuan tersebut adalah mendengar keterangan para pihak.
Kuasa hukum diminta hadir dengan membawa sejumlah kelengkapan administrasi, antara lain gugatan asli, objek sengketa, upaya administrasi, surat kuasa serta dokumen lainnya.
Wachid: Bisa Berdampak pada Tahapan Pilpet
Wachid menegaskan, gugatan tersebut merupakan langkah hukum untuk menguji proses administrasi dan keputusan yang menjadi objek sengketa.
Menurutnya, apabila nantinya gugatan Sudarsono dikabulkan, dampaknya dapat berpengaruh terhadap tahapan Pilpet Sengonbugel yang sedang berjalan.
“Kalau nantinya di PTUN dimenangkan Pak Sudarsono, tentu akan ada dampak terhadap proses dan tahapan Pilpet Sengonbugel,” jelasnya.
Meski demikian, hasil akhir perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sengketa ini menjadi babak terbaru dari polemik Pilpet Sengonbugel. Sebelumnya, Sudarsono telah mempersoalkan proses seleksi, termasuk persoalan transparansi nilai dan pemberkasan bakal calon. Kini, persoalan tersebut resmi dibawa ke meja hijau untuk diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
M8/UCP

















