Jepara, Metro8.News – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sebuah sepeda motor Honda C86 milik warga Desa Mayonglor raib dari teras rumah pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun, motor tersebut akhirnya berhasil ditemukan sehari kemudian. Menariknya, kendaraan yang sebelumnya hilang itu justru ditemukan sedang dikendarai oleh seorang laki-laki bersama seorang perempuan.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah Didik Siswoyo, warga Desa Mayonglor RT 002/RW 007, Kecamatan Mayong, Jepara.
Kapolsek Mayong AKP Sucipto membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.news, Kamis (10/9/2026).
“Iya, benar,” ujar AKP Sucipto.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika seorang pemuda bernama Ariq Ahmad Dhany berjalan kaki berkeliling wilayah Desa Mayonglor pada dini hari.
Sesampainya di sekitar rumah korban, pelaku melihat sepeda motor Honda C86 berada di teras rumah.
Pelaku kemudian mengambil kesempatan tersebut dengan mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban.
“Sepeda motor tersebut didorong pelaku kurang lebih sejauh 200 meter,” demikian kronologi yang disampaikan dalam laporan kejadian.
Setelah berada cukup jauh dari rumah korban, pelaku kemudian berusaha menghidupkan sepeda motor dengan cara mengengkol atau mengogleng.
Usahanya berhasil. Mesin motor kemudian menyala dan sepeda motor dibawa pergi.
Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda C86 tahun 1982 warna hitam dengan nomor polisi H-4669-YA.
Motor tersebut memiliki nomor rangka AA00401344 dan nomor mesin C86E2008673. Berdasarkan dokumen kendaraan, sepeda motor tercatat atas nama Bambang Tritarto, warga Jalan Padi V/B 133, Semarang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp2 juta.
Motor Hilang, Sehari Kemudian Malah Ketemu di Jalan
Kejadian mulai terungkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, Andre Irfan Trianto, teman korban, melihat sepeda motor yang diyakini milik Didik sedang dikendarai oleh seorang laki-laki bersama seorang perempuan.
Andre kemudian memberhentikan kendaraan tersebut.
Ia lantas menanyakan surat-surat kendaraan kepada pengendaranya.
Saat ditanya mengenai asal-usul sepeda motor, pengendara laki-laki tersebut mengaku membeli kendaraan itu melalui Facebook.
Namun, pengendara tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang dimaksud.
Andre kemudian menghubungi korban.
Sekitar 10 menit kemudian, korban bersama kakaknya tiba di lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan dan pengendara tetap tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan, sepeda motor tersebut kemudian diarahkan untuk dibawa ke Balai Desa Mayonglor.
Dari lokasi tersebut, pengendara selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Mayong.
Pelaku Diamankan, Kasus Ditangani Polsek Mayong
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial Ariq Ahmad Dhany, laki-laki kelahiran Jepara, 15 Mei 2006, yang diketahui berdomisili di wilayah Desa Mayonglor, Kecamatan Mayong.
Polisi masih melakukan proses pemeriksaan untuk mendalami rangkaian kejadian, termasuk asal-usul kendaraan dan bagaimana sepeda motor tersebut bisa kembali berada di tangan pengendara.
Kasus pencurian tersebut kini ditangani Polsek Mayong.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkir kendaraan di teras rumah pada malam hingga dini hari.
M8/UCP

















