Jepara, Metro8.News – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswa sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, mulai mendapat perhatian aparat kepolisian.
Korban diduga mengalami tindakan pencabulan oleh seorang pria yang disebut berprofesi sebagai pedagang jajanan keliling. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban sedang sakit dan berada di rumah seorang diri.
Informasi terbaru, pihak keluarga korban dijadwalkan akan membuat laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara pada Jumat (25/9/2026).
Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.news, Rabu (23/9/2026), membenarkan bahwa pihak keluarga korban akan datang untuk melaporkan kasus tersebut.
“Untuk korban/keluarga akan melaporkan kasus tersebut pada hari Jumat nanti,” ujar AKP Dwi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, keluarga korban bersama pendamping telah melakukan konsultasi awal dengan Unit PPA Satreskrim Polres Jepara.
Pendamping korban, Muhammad Falah, mengatakan keluarga berencana membawa korban untuk menjalani pemeriksaan bersamaan dengan pelaporan resmi.
“Kami sudah konsultasi bersama keluarga ke Unit PPA Satreskrim Polres Jepara. Ada permintaan untuk sekalian pemeriksaan korban,” kata Falah, Selasa (22/9/2026).
Korban Disebut Baru Berani Bercerita
Berdasarkan keterangan pendamping, dugaan peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada rentang akhir 2025 hingga awal 2026.
Korban disebut baru berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga pada Agustus 2026.
Keluarga kemudian memberikan dukungan kepada korban dan memilih menempuh jalur hukum.
Falah menyebut korban mengenal sosok yang diduga melakukan tindakan tersebut. Pria itu disebut berjualan makanan ringan di sekitar lingkungan sekolah korban.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai identitas maupun status hukum pria yang dimaksud.
Diduga Terjadi Saat Korban Sedang Sakit
Menurut keterangan pendamping, dugaan pencabulan tersebut terjadi ketika korban sedang dalam kondisi sakit dan terbaring di rumah.
Saat itu, keluarga korban disebut sedang bepergian sehingga korban berada seorang diri di rumah.
Pria yang diduga melakukan tindakan tersebut disebut datang dengan alasan hendak menemui orang tua korban.
Setelah mengetahui orang tua korban tidak berada di rumah, dugaan tindakan pencabulan disebut terjadi.
Falah mengatakan korban mengaku tindakan tersebut terjadi satu kali.
“Korban baru berani cerita ke keluarganya bulan kemarin Agustus. Keluarga korban langsung mendukung untuk pelaporan,” ujarnya.
Korban Sudah Mendapat Pendampingan
Falah menambahkan, korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis serta pendampingan dari dinas terkait.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu korban menghadapi proses hukum sekaligus memastikan kondisi psikologis anak tetap diperhatikan.
“Nanti saat pelaporan resmi, rencananya korban juga ditemani psikolog supaya mentalnya tidak down,” tuturnya.
Sementara itu, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Jepara masih menunggu kedatangan keluarga korban untuk menerima laporan resmi dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Hingga Rabu (23/9/2026), kasus tersebut masih berada pada tahap awal dan belum terdapat keterangan resmi mengenai penetapan tersangka.
Metro8.news akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan kepolisian setelah laporan resmi disampaikan pihak keluarga.
M8/UCP

















