Jepara, Metro8.News – Dugaan pengurukan dan penutupan badan sungai yang diduga dilakukan oleh PT Urecel Indonesia di Desa Suwawal memasuki babak baru.
Perkara tersebut kini resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Ketua KAWALI DPD Jepara, Aditya, telah melayangkan laporan resmi atas dugaan tersebut.
Laporan itu menyasar aktivitas yang di lakukan oleh PT Urecel Indonesia di wilayah RT 02/RW 01, Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
“Kawali telah melaporkan dugaan pengurukan dan penutupan badan sungai yang diduga dilakukan PT Urecel Indonesia ke polisi dengan bukti STPLP/742/XI/2026/Reskrim,” jelas Aditya kepada awak media, Jumat (25/09/2026).
Aditya mengungkapkan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Pihak kepolisian bersama instansi terkait telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PT Urecel Indonesia di Desa Suwawal.
“Saat ini masih dibahas untuk menentukan langkah yang akan diambil. Harapan kami tidak hanya sebatas sidak lalu selesai, tapi harus ada langkah nyata yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, persoalan dugaan pengurukan dan penutupan badan sungai di lokasi tersebut bukan kali pertama mencuat. Sebelumnya pernah dilaporkan, namun dinilai kandas tanpa penyelesaian yang jelas.
Kini masyarakat menanti keberanian dan tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Jepara serta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Urecel Indonesia belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
M8/GUNJACK

















