Jepara, Metro8.News – Aksi pencurian emas senilai sekitar Rp32 juta terjadi di Desa Batealit, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Sabtu (3/10/2026). Pelaku diduga memanfaatkan kesempatan ketika pemilik rumah meninggalkan kediamannya.
Pelaku diketahui berinisial AW (24), warga Kecamatan Batealit. Sementara korban merupakan Suwondo, warga Desa Batealit.
Kapolsek Batealit AKP Khasin Faiz membenarkan adanya kejadian tersebut saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.news, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 12.30 WIB. Kedatangan pelaku disebut untuk menawarkan gadai sebuah handphone kepada korban.
Saat itu, korban kemudian meninggalkan rumah. Pelaku masih berada di rumah bersama salah satu saksi yang merupakan keluarga korban.
Saksi sempat menawarkan makanan kepada pelaku. Ketika saksi pergi ke bagian belakang rumah untuk memberi makan hewan ternak, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut.
Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah perhiasan emas yang berada di atas lemari plastik.
“Pelaku sudah mengenal dengan keluarga korban,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
Setelah mengambil emas tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB pelaku berpamitan kepada saksi untuk pulang.
Namun, pelaku kemudian menuju Toko Emas Arjuna di Desa Ngabul dengan maksud menjual perhiasan tersebut. Setibanya di lokasi, toko dalam keadaan tutup sehingga pelaku kembali ke wilayah Batealit.
Sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban. Saat itu kondisi di sekitar rumah sudah ramai.
Saksi kemudian menanyakan keberadaan emas milik korban kepada pelaku. Pelaku menjawab bahwa emas tersebut berada di dalam jok sepeda motor.
Saksi kemudian mengecek jok sepeda motor tersebut. Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah perhiasan emas milik korban.
Barang bukti yang ditemukan berupa gelang rantai seberat 20 gram, gelang garpu seberat 10 gram dan sebuah cincin seberat 2 gram.
Total berat perhiasan yang ditemukan mencapai sekitar 32 gram, dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp32 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batealit.
Pelaku Diamankan Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Batealit melakukan sejumlah tindakan kepolisian.
Di antaranya menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta mencatat keterangan para saksi.
Polsek Batealit juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jepara terkait penanganan perkara tersebut.
Dalam laporan kepolisian disebutkan, pelaku juga pernah tersangkut kasus pencurian handphone pada 2022 dan menjalani hukuman selama lima bulan di Rutan Jepara.
Kasus pencurian perhiasan tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
M8/UCP

















