Jepara, Metro8.News – Penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Daniel Ferry Setyawan dalam proses Pemilihan Petinggi Desa (Pilpet) Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, kini memasuki babak hukum yang lebih serius.
Persoalan yang sebelumnya berada dalam ranah administratif kepanitiaan tersebut kini telah bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Perkara itu tercatat dengan Nomor 71/G/2026/PTUN.SMG. Dalam dokumen pendaftaran perkara, Daniel Ferry Setyawan berkedudukan sebagai Penggugat, sementara Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara menjadi pihak Tergugat.
Pemeriksaan persiapan perkara dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di PTUN Semarang.
Namun, perkara ini dinilai tidak semata-mata berbicara mengenai apakah Daniel Ferry Setyawan memenuhi persyaratan sebagai calon Petinggi Desa atau tidak.
Justru ada persoalan hukum yang jauh lebih mendasar.
Siapa sebenarnya yang mempunyai kewenangan menetapkan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi syarat dalam proses Pilpet?
Pertanyaan tersebut disampaikan Djoko TP kepada jurnalis Metro8.news, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, ketika keputusan TMS telah menjadi objek sengketa di PTUN, maka aspek kewenangan pihak yang menerbitkan keputusan menjadi bagian penting yang patut diuji.
“Kewenangan tidak boleh hanya karena merasa berwenang. Kewenangan harus mempunyai dasar hukum,” demikian poin yang disampaikan Djoko.
PANITIA PILPET: PELAKSANA ATAU PEMEGANG KEWENANGAN?
Masuknya Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman sebagai pihak yang digugat membuat publik memiliki alasan untuk mempertanyakan dasar hukum keputusan yang diterbitkan.
Beberapa pertanyaan menjadi relevan untuk dibuka secara terang.
Apa produk hukum yang dikeluarkan panitia?
Atas dasar pasal berapa keputusan tersebut dibuat?
Apakah penetapan TMS merupakan keputusan panitia?
Siapa yang menandatangani keputusan tersebut?
Dalam kapasitas apa keputusan itu ditandatangani?
Dan yang paling penting, apakah kewenangan tersebut memang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada panitia?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menempatkan panitia sebagai pihak yang bersalah.
Sebaliknya, kejelasan mengenai kewenangan justru penting agar seluruh proses Pilpet memiliki kepastian hukum dan setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
JANGAN HANYA PERIKSA HASIL TMS, KEWENANGANNYA JUGA HARUS DIUJI
Dalam sengketa administrasi pemerintahan, persoalan tidak berhenti pada pertanyaan apakah seorang calon memenuhi syarat atau tidak.
Ada rangkaian pertanyaan yang harus dilihat sejak awal.
Siapa yang memeriksa persyaratan?
Siapa yang menetapkan?
Dengan prosedur apa?
Berdasarkan peraturan yang mana?
Apa bentuk keputusan hukumnya?
Dan yang tidak kalah penting, apakah keputusan tersebut dibuat oleh pihak yang memiliki kewenangan?
Sebab, secara prinsip hukum administrasi pemerintahan, sebuah keputusan tidak hanya dinilai dari substansinya.
Proses, prosedur, kewenangan, serta dasar hukum yang digunakan juga menjadi bagian penting dalam menilai keabsahan sebuah keputusan.
Dengan demikian, apabila nantinya terdapat perdebatan mengenai penetapan TMS Daniel Ferry Setyawan, persoalannya bukan sekadar apakah Daniel memenuhi persyaratan secara materiil.
Yang juga harus dijawab adalah apakah keputusan tersebut lahir melalui kewenangan dan prosedur yang sah.
PTUN BUKAN ARENA MENENTUKAN SIAPA PALING KUAT
Perkara ini juga perlu dipahami secara proporsional oleh masyarakat.
Gugatan Daniel terhadap panitia bukan berarti otomatis Daniel berada di posisi yang benar.
Sebaliknya, panitia yang menjadi pihak Tergugat juga bukan berarti otomatis telah melakukan pelanggaran.
Sebab, proses di PTUN merupakan mekanisme untuk menguji aspek hukum dari keputusan atau tindakan administrasi yang disengketakan.
Artinya, yang menjadi perhatian bukan siapa yang memiliki pendukung lebih banyak atau siapa yang lebih kuat secara politik.
Yang akan menjadi penting adalah legalitas keputusan yang disengketakan.
Apakah keputusan tersebut mempunyai dasar kewenangan?
Apakah prosedurnya telah dijalankan sesuai ketentuan?
Apakah substansinya sesuai dengan aturan?
Dan apakah seluruh proses administrasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
13 OKTOBER 2026 JADI MOMEN PENTING
Pemeriksaan persiapan yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2026 menjadi tahapan awal yang patut mendapat perhatian publik.
Tahapan tersebut tentu belum merupakan putusan akhir perkara.
Belum dapat dimaknai sebagai kemenangan Daniel.
Belum pula berarti panitia dinyatakan kalah.
Namun, sejak perkara tersebut didaftarkan di PTUN Semarang, keputusan TMS yang disengketakan telah memasuki ruang pengujian hukum.
Di sinilah masyarakat dapat melihat bagaimana sebuah keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diuji melalui mekanisme hukum.
Karena keputusan pemerintahan desa pun bukan keputusan yang berdiri tanpa batas.
Setiap kewenangan mempunyai dasar.
Setiap tindakan mempunyai prosedur.
Dan setiap keputusan pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
LIMA HAL YANG PATUT DIAWASI PUBLIK
Menurut Djoko TP, daripada masyarakat terjebak dalam perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah, terdapat sejumlah hal yang jauh lebih penting untuk diawasi.
Pertama, apa dasar hukum penetapan TMS?
Kedua, siapa yang secara hukum mempunyai kewenangan menetapkan status tersebut?
Ketiga, apakah pemeriksaan persyaratan calon telah dilakukan sesuai prosedur?
Keempat, apakah dokumen dan keputusan yang diterbitkan mempunyai bentuk hukum yang tepat?
Kelima, bagaimana pertimbangan hukum PTUN Semarang terhadap keputusan tersebut?
Lima pertanyaan tersebut dinilai jauh lebih substantif dibandingkan perang opini di tengah masyarakat.
KALIAMAN DAN UJIAN TATA KELOLA PILPET
Kasus Daniel Ferry Setyawan semestinya tidak hanya dipandang sebagai persoalan seorang bakal calon Petinggi Desa.
Perkara ini juga dapat menjadi momentum untuk melihat sejauh mana tata kelola penyelenggaraan Pilpet dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum.
Demokrasi desa tidak hanya membutuhkan proses pemilihan yang jujur dan transparan.
Demokrasi desa juga membutuhkan administrasi pemerintahan yang benar.
Karena itu, kalimat “sudah sesuai aturan” seharusnya selalu dapat diikuti dengan pertanyaan:
Aturan yang mana?
Pasalnya apa?
Siapa yang diberikan kewenangan?
Dokumennya mana?
Bagaimana prosedurnya?
Jika seluruhnya dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum, maka sebuah keputusan semestinya tidak perlu takut untuk diuji.
Sebaliknya, apabila dalam proses tersebut ditemukan kekeliruan, mekanisme hukum telah menyediakan ruang untuk mengoreksi dan memperbaikinya.
Inilah salah satu prinsip penting negara hukum.
Bukan siapa yang paling berkuasa.
Bukan siapa yang mempunyai pendukung paling banyak.
Melainkan siapa yang mampu menunjukkan bahwa setiap keputusan dibuat berdasarkan kewenangan, prosedur, dan dasar hukum yang benar.
TMS BOLEH DITETAPKAN, GUGATAN BOLEH DIAJUKAN
Penetapan TMS merupakan bagian dari proses administrasi.
Gugatan ke PTUN merupakan hak hukum pihak yang merasa dirugikan.
Panitia pun memiliki ruang untuk mempertahankan keputusan yang dibuatnya.
Namun, pada akhirnya terdapat satu pertanyaan yang akan menjadi bagian penting dalam pengujian perkara tersebut:
“Keputusan itu dibuat oleh siapa, berdasarkan kewenangan apa, dan dapatkah dipertanggungjawabkan di hadapan hukum?”
Perkara Nomor 71/G/2026/PTUN.SMG kini menjadi perhatian karena bukan hanya menyangkut nasib satu bakal calon Petinggi Desa.
Perkara ini juga membuka ruang pembelajaran bahwa setiap keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa harus memiliki dasar kewenangan yang jelas.
Biarkan proses hukum di PTUN Semarang yang menguji. Publik cukup mengawasi.
M8/UCP

















