Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Panitia Pilpet Kaliaman Digugat! TMS Daniel Ferry Masuk PTUN, Kini Panitia Harus Buktikan Dasar Kewenangannya

Metro8.News by Metro8.News
Selasa, 6 Oktober 2026
in Berita Jepara
0
Djoko TP ungkap gugatan TMS Daniel Ferry dalam Pilpet Kaliaman ke PTUN Semarang

Djoko TP ungkap gugatan TMS Daniel Ferry dalam Pilpet Kaliaman ke PTUN Semarang

Jepara, Metro8.News – Penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Daniel Ferry Setyawan dalam proses Pemilihan Petinggi Desa (Pilpet) Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, kini memasuki babak hukum yang lebih serius.

 

Persoalan yang sebelumnya berada dalam ranah administratif kepanitiaan tersebut kini telah bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

 

Perkara itu tercatat dengan Nomor 71/G/2026/PTUN.SMG. Dalam dokumen pendaftaran perkara, Daniel Ferry Setyawan berkedudukan sebagai Penggugat, sementara Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara menjadi pihak Tergugat.

 

Pemeriksaan persiapan perkara dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di PTUN Semarang.

 

Namun, perkara ini dinilai tidak semata-mata berbicara mengenai apakah Daniel Ferry Setyawan memenuhi persyaratan sebagai calon Petinggi Desa atau tidak.

Justru ada persoalan hukum yang jauh lebih mendasar.

 

Siapa sebenarnya yang mempunyai kewenangan menetapkan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi syarat dalam proses Pilpet?

 

Pertanyaan tersebut disampaikan Djoko TP kepada jurnalis Metro8.news, Selasa (6/10/2026).

 

Menurutnya, ketika keputusan TMS telah menjadi objek sengketa di PTUN, maka aspek kewenangan pihak yang menerbitkan keputusan menjadi bagian penting yang patut diuji.

 

“Kewenangan tidak boleh hanya karena merasa berwenang. Kewenangan harus mempunyai dasar hukum,” demikian poin yang disampaikan Djoko.

 

PANITIA PILPET: PELAKSANA ATAU PEMEGANG KEWENANGAN?

Masuknya Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman sebagai pihak yang digugat membuat publik memiliki alasan untuk mempertanyakan dasar hukum keputusan yang diterbitkan.

Beberapa pertanyaan menjadi relevan untuk dibuka secara terang.

Apa produk hukum yang dikeluarkan panitia?

Atas dasar pasal berapa keputusan tersebut dibuat?

Apakah penetapan TMS merupakan keputusan panitia?

Siapa yang menandatangani keputusan tersebut?

Baca Juga  Sidang Abi Jamroh Memanas! Terdakwa Dugaan TPKS Ngotot Tak Bersalah, Ini Langkah Jaksa

Dalam kapasitas apa keputusan itu ditandatangani?

Dan yang paling penting, apakah kewenangan tersebut memang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada panitia?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menempatkan panitia sebagai pihak yang bersalah.

 

Sebaliknya, kejelasan mengenai kewenangan justru penting agar seluruh proses Pilpet memiliki kepastian hukum dan setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

 

JANGAN HANYA PERIKSA HASIL TMS, KEWENANGANNYA JUGA HARUS DIUJI

Dalam sengketa administrasi pemerintahan, persoalan tidak berhenti pada pertanyaan apakah seorang calon memenuhi syarat atau tidak.

Ada rangkaian pertanyaan yang harus dilihat sejak awal.

Siapa yang memeriksa persyaratan?

Siapa yang menetapkan?

Dengan prosedur apa?

Berdasarkan peraturan yang mana?

Apa bentuk keputusan hukumnya?

Dan yang tidak kalah penting, apakah keputusan tersebut dibuat oleh pihak yang memiliki kewenangan?

Sebab, secara prinsip hukum administrasi pemerintahan, sebuah keputusan tidak hanya dinilai dari substansinya.

 

Proses, prosedur, kewenangan, serta dasar hukum yang digunakan juga menjadi bagian penting dalam menilai keabsahan sebuah keputusan.

 

Dengan demikian, apabila nantinya terdapat perdebatan mengenai penetapan TMS Daniel Ferry Setyawan, persoalannya bukan sekadar apakah Daniel memenuhi persyaratan secara materiil.

 

Yang juga harus dijawab adalah apakah keputusan tersebut lahir melalui kewenangan dan prosedur yang sah.

 

PTUN BUKAN ARENA MENENTUKAN SIAPA PALING KUAT

Perkara ini juga perlu dipahami secara proporsional oleh masyarakat.

 

Gugatan Daniel terhadap panitia bukan berarti otomatis Daniel berada di posisi yang benar.

 

Sebaliknya, panitia yang menjadi pihak Tergugat juga bukan berarti otomatis telah melakukan pelanggaran.

 

Sebab, proses di PTUN merupakan mekanisme untuk menguji aspek hukum dari keputusan atau tindakan administrasi yang disengketakan.

 

Artinya, yang menjadi perhatian bukan siapa yang memiliki pendukung lebih banyak atau siapa yang lebih kuat secara politik.

Baca Juga  Kabel PLN Menjuntai Rendah di Krasak Bangsri, Warga Geram: Sudah Lapor PLN 123 Sepekan Belum Ditangani

 

Yang akan menjadi penting adalah legalitas keputusan yang disengketakan.

Apakah keputusan tersebut mempunyai dasar kewenangan?

Apakah prosedurnya telah dijalankan sesuai ketentuan?

Apakah substansinya sesuai dengan aturan?

Dan apakah seluruh proses administrasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

 

13 OKTOBER 2026 JADI MOMEN PENTING

Pemeriksaan persiapan yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2026 menjadi tahapan awal yang patut mendapat perhatian publik.

Tahapan tersebut tentu belum merupakan putusan akhir perkara.

Belum dapat dimaknai sebagai kemenangan Daniel.

Belum pula berarti panitia dinyatakan kalah.

Namun, sejak perkara tersebut didaftarkan di PTUN Semarang, keputusan TMS yang disengketakan telah memasuki ruang pengujian hukum.

Di sinilah masyarakat dapat melihat bagaimana sebuah keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diuji melalui mekanisme hukum.

Karena keputusan pemerintahan desa pun bukan keputusan yang berdiri tanpa batas.

Setiap kewenangan mempunyai dasar.

Setiap tindakan mempunyai prosedur.

Dan setiap keputusan pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

LIMA HAL YANG PATUT DIAWASI PUBLIK

Menurut Djoko TP, daripada masyarakat terjebak dalam perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah, terdapat sejumlah hal yang jauh lebih penting untuk diawasi.

Pertama, apa dasar hukum penetapan TMS?

Kedua, siapa yang secara hukum mempunyai kewenangan menetapkan status tersebut?

Ketiga, apakah pemeriksaan persyaratan calon telah dilakukan sesuai prosedur?

Keempat, apakah dokumen dan keputusan yang diterbitkan mempunyai bentuk hukum yang tepat?

Kelima, bagaimana pertimbangan hukum PTUN Semarang terhadap keputusan tersebut?

Lima pertanyaan tersebut dinilai jauh lebih substantif dibandingkan perang opini di tengah masyarakat.

 

KALIAMAN DAN UJIAN TATA KELOLA PILPET

Kasus Daniel Ferry Setyawan semestinya tidak hanya dipandang sebagai persoalan seorang bakal calon Petinggi Desa.

Baca Juga  Pagi-Pagi Mencekam di Jalan Ratu Kalinyamat Jepara, Dua Motor Adu Banteng, Pengendara Dilarikan ke RSUD Kartini!

Perkara ini juga dapat menjadi momentum untuk melihat sejauh mana tata kelola penyelenggaraan Pilpet dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum.

Demokrasi desa tidak hanya membutuhkan proses pemilihan yang jujur dan transparan.

Demokrasi desa juga membutuhkan administrasi pemerintahan yang benar.

Karena itu, kalimat “sudah sesuai aturan” seharusnya selalu dapat diikuti dengan pertanyaan:

Aturan yang mana?

Pasalnya apa?

Siapa yang diberikan kewenangan?

Dokumennya mana?

Bagaimana prosedurnya?

Jika seluruhnya dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum, maka sebuah keputusan semestinya tidak perlu takut untuk diuji.

Sebaliknya, apabila dalam proses tersebut ditemukan kekeliruan, mekanisme hukum telah menyediakan ruang untuk mengoreksi dan memperbaikinya.

Inilah salah satu prinsip penting negara hukum.

Bukan siapa yang paling berkuasa.

Bukan siapa yang mempunyai pendukung paling banyak.

Melainkan siapa yang mampu menunjukkan bahwa setiap keputusan dibuat berdasarkan kewenangan, prosedur, dan dasar hukum yang benar.

 

TMS BOLEH DITETAPKAN, GUGATAN BOLEH DIAJUKAN

Penetapan TMS merupakan bagian dari proses administrasi.

Gugatan ke PTUN merupakan hak hukum pihak yang merasa dirugikan.

Panitia pun memiliki ruang untuk mempertahankan keputusan yang dibuatnya.

Namun, pada akhirnya terdapat satu pertanyaan yang akan menjadi bagian penting dalam pengujian perkara tersebut:

“Keputusan itu dibuat oleh siapa, berdasarkan kewenangan apa, dan dapatkah dipertanggungjawabkan di hadapan hukum?”

Perkara Nomor 71/G/2026/PTUN.SMG kini menjadi perhatian karena bukan hanya menyangkut nasib satu bakal calon Petinggi Desa.

Perkara ini juga membuka ruang pembelajaran bahwa setiap keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa harus memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Biarkan proses hukum di PTUN Semarang yang menguji. Publik cukup mengawasi.

 

 

M8/UCP

Tags: Daniel Ferry Setyawanmetro8.newspilpet jeparaPilpet KaliamanPTUN Semarang
ShareTweetPin
Previous Post

35 Tahun Menunggu! Indonesia Akhirnya Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Thailand Tumbang Lewat Drama Penalti

Next Post

HUT ke-81 TNI, Khambali Tegaskan TNI Kuat Bersama Rakyat: Pilar Indonesia Berdaulat dan Makmur

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
Khambali menyampaikan ucapan HUT 81 TNI di Jepara

HUT ke-81 TNI, Khambali Tegaskan TNI Kuat Bersama Rakyat: Pilar Indonesia Berdaulat dan Makmur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.