Jepara, Metro8.News – Polemik tarif parkir Rp5.000 di kawasan Alun-Alun Jepara saat acara nonton bareng (nobar) final Indonesia melawan Thailand menjadi perhatian publik.
Tarif tersebut sebelumnya dipersoalkan melalui media sosial setelah seorang pengguna TikTok dengan akun “Tokoh Tanah” mengunggah pengalaman terkait pungutan parkir di kawasan Alun-Alun Jepara.
Dalam unggahan tersebut, karcis parkir yang diterima mencantumkan keterangan “Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir Acara Tertentu”.
Pada karcis juga tercantum dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2025, dengan tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp5.000 sekali parkir.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara Deni Hendarko menjelaskan kepada jurnalis Metro8.news, Rabu (7/10/2026), bahwa tarif parkir untuk kegiatan atau acara tertentu memang telah memiliki dasar regulasi.
“Parkir tertentu itu diatur dengan Perda Nomor 8 Tahun 2025. Untuk tarif parkir tertentu, sepeda motor Rp5.000 dan mobil Rp10.000,” ujar Deni.
Menurutnya, penerapan tarif tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan ketentuan mengenai penyelenggaraan parkir di Kabupaten Jepara.
Deni juga menyebut adanya ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Parkir yang mengatur mengenai parkir tertentu.
“Perbup Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Parkir juga mengatur mengenai penyelenggaraan parkir tertentu. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari dasar pengaturan parkir pada kegiatan tertentu,” jelasnya.
Deni menyampaikan pihaknya masih akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut dan regulasi yang menjadi dasar penerapan parkir pada kegiatan tertentu.
Tarif parkir event tertentu
Dengan demikian, tarif Rp5.000 untuk sepeda motor yang diterapkan dalam kegiatan tertentu di kawasan Alun-Alun Jepara bukan merupakan tarif yang muncul tanpa dasar.
Perda Nomor 8 Tahun 2025 menjadi salah satu regulasi yang menjadi dasar pengaturan retribusi pelayanan parkir untuk acara tertentu, termasuk besaran tarif yang dikenakan kepada pengguna kendaraan.
Dalam konteks polemik yang berkembang, persoalannya kemudian bukan semata-mata mengenai angka Rp5.000, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam kegiatan tertentu serta seperti apa pelayanan parkir yang diterima masyarakat.
Sebelumnya, pemilik akun “Tokoh Tanah” juga menyoroti tulisan pada karcis yang menyatakan pihak pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan maupun barang bawaan.
Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai bentuk pelayanan yang diberikan dalam skema parkir berbayar tersebut.
Polemik semakin ramai setelah sejumlah warganet turut menyampaikan pengalaman mereka mengenai parkir di sejumlah lokasi di Kabupaten Jepara.
Namun, berbagai komentar di media sosial tersebut merupakan pengalaman dan pendapat masing-masing pengguna. Karena itu, perlu dibedakan antara keluhan masyarakat dengan ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dishub Jepara sendiri menegaskan bahwa penerapan tarif parkir untuk kegiatan tertentu memiliki dasar regulasi.
M8/UCP

















