Jepara, Metro8.News – Babak baru perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mulai menemui titik terang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pimpinan ponpes tersebut, Abi Jamroh (60), dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tak hanya pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar serta restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai Rp147.557.000.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang berlangsung secara daring, Kamis (29/10/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara, Juniardi Windraswara, menjelaskan bahwa tuntutan pidana tersebut disusun berdasarkan ketentuan pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
“Pidana pokok atau penjara yang kami tuntut 12 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” kata Juniardi seusai persidangan, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, nilai restitusi sebesar Rp147.557.000 mengacu pada hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jaksa juga mengajukan ketentuan pidana pengganti apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Untuk denda Rp1 miliar, JPU menuntut pidana pengganti berupa kurungan selama 190 hari. Sementara apabila restitusi tidak dibayarkan, terdapat tuntutan pidana pengganti berupa kurungan selama enam bulan.
“Kalau untuk restitusi, subsidernya enam bulan kurungan,” tegas Juniardi.
17 Saksi Dihadirkan, Bukti Digital Ikut Diperiksa
Sebelum memasuki tahap penuntutan, JPU telah menghadirkan sedikitnya 17 saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Para saksi terdiri atas pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk ahli dari Kementerian Agama Jepara, LPSK, serta tim forensik digital Polda Jawa Tengah.
Dalam persidangan, tim forensik digital turut memeriksa sejumlah barang bukti elektronik. Di antaranya tangkapan layar percakapan dan keaslian foto-foto tidak senonoh yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan forensik digital itu menjadi bagian dari materi pembuktian yang diajukan jaksa selama persidangan.
Sementara itu, proses persidangan juga sempat diwarnai ketidakhadiran sopir pribadi terdakwa yang dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi.
Saksi tersebut dilaporkan telah empat kali tidak memenuhi panggilan persidangan. Atas kondisi itu, pihak kejaksaan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari keberadaan yang bersangkutan.
Saksi Meringankan Sebut Terdakwa Sedang Ziarah
Di sisi lain, pihak terdakwa sebelumnya menghadirkan empat saksi meringankan atau a de charge.
Dalam keterangannya, para saksi menyebut Abi Jamroh sedang melakukan perjalanan ziarah ke luar kota pada tanggal kejadian sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Namun, dalam sidang konfrontasi, korban menyatakan tidak mengenal para saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Tuntutan JPU
Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengapresiasi tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Alhamdulillah, tuntutannya maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan. Terima kasih kepada JPU yang sudah memberikan keadilan bagi korban sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” ujar Erlinawati.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan.
“Untuk selanjutnya, kami mengharapkan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Sempat Mandek Setahun, Pimpinan Ponpes Akhirnya Ditahan
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Al-Anwar Mantingan sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah penanganannya disebut mengalami stagnasi selama sekitar satu tahun.
Dalam perkembangan berikutnya, polisi menetapkan Abi Jamroh (60), yang juga merupakan pimpinan ponpes tersebut, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Terdakwa kemudian ditahan di rumah tahanan Mapolres Jepara untuk menjalani proses hukum.
Kini, setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan, perkara tersebut memasuki tahapan akhir sebelum putusan.
Agenda berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
Perlu ditegaskan, tuntutan 12 tahun penjara tersebut merupakan tuntutan JPU, bukan putusan akhir pengadilan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan memperoleh putusan melalui proses peradilan yang berlaku.
M8/PMA
















