Jepara, Metro8.News – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Jepara kembali menjadi perhatian publik setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara resmi menyebarkan identitas tersangka yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penangkapan pelaku yang hingga kini masih buron.
Polisi juga mengunggah foto serta ciri-ciri lengkap tersangka berinisial IAK (25) melalui kanal resmi media sosial kepolisian.
Identitas Tersangka Dipublikasikan, Ini Ciri-cirinya
Dalam informasi yang dirilis, pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka memiliki tinggi badan sekitar 163 cm, berkulit sawo matang, berambut lurus hitam, serta bertubuh gemuk. Selain itu, alamat dan identitas lengkap juga telah disebarluaskan sebagai bagian dari upaya pengejaran.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan bahwa tersangka merupakan buronan dalam kasus dugaan tindak pencabulan yang terjadi pada November 2025 lalu.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk DPO setelah dua kali pemanggilan tidak diindahkan,” ungkapnya, Jumat (8/5/2026).
Kronologi Dugaan Pencabulan di Rumah Korban
Peristiwa ini disebut terjadi pada 18 November 2025 di wilayah Kecamatan Jepara. Korban diketahui seorang perempuan berinisial PM (46) yang sudah berkeluarga.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban sedang tertidur di kamar rumahnya pada dini hari sekitar pukul 03.38 WIB. Tiba-tiba korban merasakan adanya seseorang di dekatnya sebelum akhirnya terbangun dalam kondisi kaget.
Saat itu, korban mendapati seseorang berada di sampingnya dan melakukan tindakan tidak senonoh. Korban langsung berteriak sehingga membuat pelaku panik dan segera meninggalkan kamar.
Teriakan korban kemudian didengar oleh suaminya yang berada di ruang tamu. Suami korban langsung menuju kamar dan sempat melihat pelaku keluar dari rumah sebelum akhirnya melarikan diri.
Suami Korban Sempat Mengejar, Pelaku Kabur
Suami korban sempat menegur dan mencoba menghentikan pelaku, namun tersangka justru melarikan diri tanpa memberikan keterangan. Kejadian itu kemudian segera dilaporkan ke pihak kepolisian pada keesokan harinya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Di antaranya berupa pakaian milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian.
AKP Wildan menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan, termasuk pemanggilan tersangka sebanyak dua kali. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk hadir, polisi akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan dan menetapkan DPO.
“Kami sudah melakukan tahapan sesuai prosedur. Saat ini fokus kami adalah pencarian tersangka,” tegasnya.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Jepara, Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya
Polisi Imbau Masyarakat Beri Informasi
Polres Jepara juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka. Aparat menegaskan bahwa identitas pelaku telah dipublikasikan secara resmi demi kepentingan penegakan hukum.
Kasus ini masih dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Jepara hingga pelaku berhasil diamankan.
M8/UCP

















