Jepara, Metro8.News – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial S (18), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menyita perhatian publik. Di tengah keterbatasan ekonomi keluarga korban, seorang pengacara asal Mayong, Jepara, Nur Said, SH, MH, CPM, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara probono atau gratis hingga perkara ini tuntas di pengadilan.
Nur Said mengatakan dirinya telah menemui langsung korban dan keluarga untuk mendengarkan kronologi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa langkah pendampingan ini murni didasari rasa kemanusiaan serta keprihatinan terhadap kondisi yang dialami korban.
“Atas dasar kemanusiaan dan keprihatinan terhadap korban, saya siap mendampingi dan membela korban secara probono sampai perkara ini selesai. Hari ini, Jumat 8 Mei 2026, kami juga akan menerima surat kuasa dari pihak keluarga,” ujar Nur Said.
Menurutnya, pendampingan hukum penting diberikan agar korban dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh akses keadilan tanpa terbebani biaya proses hukum.
Peristiwa yang dialami korban S disebut terjadi dalam rentang waktu Rabu (29/4/2026) hingga Jumat (1/5/2026). Kejadian bermula saat korban ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga oleh seorang pria berinisial R (30), warga Kecamatan Mayong. Korban dijanjikan pekerjaan malam hari dan akan diantar pulang setelah selesai bekerja.
Namun, pada malam pertama, korban mengaku tidak dipulangkan sesuai janji. Setelah dijemput dari tempat kerja, korban justru dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Mayong.
Di lokasi tersebut, korban mengaku mendapati beberapa pria lain sudah berada di dalam kamar. Ia kemudian mengaku mengalami dugaan tindakan rudapaksa secara bergilir. Korban sempat berusaha melawan dan meminta pertolongan, namun tidak mampu berbuat banyak karena kondisinya dikendalikan para pelaku.
Pada hari berikutnya, korban kembali diminta datang dengan alasan bekerja. Karena merasa takut dan mendapat tekanan, korban mengaku tidak berani menolak. Dugaan kekerasan seksual tersebut kembali terjadi hingga hari ketiga di sebuah gudang yang berada di depan rumah terduga pelaku utama.
Baca Juga: Viral Isu Penculikan Anak di Jepara, Polisi Tegaskan Hoaks: Warga Diminta Tak Panik
Korban menyebut total terdapat delapan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang tetangga korban berinisial N (45), warga Kecamatan Welahan, merasa prihatin dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalinyamatan pada Sabtu (2/5/2026). Karena laporan saat itu masih sebatas pendataan, pelaporan kemudian dilanjutkan ke Satreskrim Polres Jepara pada Senin (4/5/2026).
N mengungkapkan bahwa keluarga korban awalnya sempat takut melapor karena khawatir terhadap biaya proses hukum serta status sosial pihak yang diduga terlibat.
Baca Juga: Iming-iming Gaji Rp1,5 Juta, Remaja 17 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Pria 49 Tahun
“Korban cerita ke saya dulu, bukan ke keluarganya. Setelah saya sampaikan, pihak keluarga sempat takut melapor,” ujarnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
M8/AR

















