Jepara, Metro8.News – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memicu sorotan luas terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan keagamaan.
Peristiwa ini menyeret pengasuh ponpes yang juga menjabat sebagai Wakil Rais Syuriyah di PWNU Jawa Tengah sebagai tersangka. Kasus tersebut menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Ketua Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, KH Ubaidullah Shodaqoh, mengakui bahwa pengawasan terhadap ribuan pondok pesantren masih memiliki keterbatasan serius.
“Sebaran pesantren sangat luas dan jumlahnya ribuan. Kemampuan pengawasan organisasi tentu terbatas,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: Rumah Tak Lagi Aman: Pria Mabuk Nekat Masuk Kamar, IRT Jadi Korban Brutal Rudapaksa
Peran Kemenag Jadi Kunci
Menurut Ubaidullah, kewenangan utama dalam hal perizinan hingga pengawasan pesantren berada di tangan Kementerian Agama (Kemenag), bukan organisasi masyarakat seperti NU.
Ia menegaskan bahwa penguatan kontrol dari pemerintah sangat diperlukan, terutama untuk pesantren yang baru berdiri dan belum memiliki sistem pengawasan matang.
“Ormas tidak punya kekuatan hukum untuk melarang pendirian pesantren. Maka pengawasan dari instansi terkait menjadi sangat penting,” tegasnya.
Pendirian Pesantren Dinilai Terlalu Mudah
Sorotan juga muncul pada mekanisme pendirian pondok pesantren yang dinilai masih longgar. Saat ini, seseorang dapat mendirikan pesantren hanya dengan modal infrastruktur dan menunjuk pengasuh.
Tak ada standar baku yang mewajibkan kiai memiliki kompetensi keilmuan atau kesiapan mental sebagai pemimpin lembaga pendidikan.
Hal ini dinilai menjadi celah serius yang berpotensi dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Maut di Tengah Laut! Nahkoda Kapal Wisata Jepara Tewas Disambar Petir Saat Bawa Penumpang
Modus Licik: Nikah Fiktif untuk Melancarkan Aksi
Dalam kasus Jepara, tersangka diduga menggunakan modus manipulatif dengan melakukan ijab kabul sepihak terhadap korban.
Korban diminta membaca teks berbahasa Arab disertai syahadat dan doa, lalu diberikan uang Rp100 ribu sebagai mahar. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa mereka telah “menikah secara sah”.
Dengan dalih tersebut, korban dipaksa melayani pelaku layaknya suami istri hingga berulang kali.
Perbuatan itu dilakukan di area gudang produksi air mineral milik pondok pesantren.
Desakan Evaluasi Nasional
Kasus ini memicu desakan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan pesantren di Indonesia.
Selain pengawasan, muncul pula wacana pentingnya pemeriksaan latar belakang hingga tes psikologis bagi calon pengasuh pesantren.
Ubaidullah menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan menilai pelaku seharusnya telah mengundurkan diri sebelum skandal mencuat ke publik.
“Kami sangat prihatin dan kecewa. Seharusnya yang bersangkutan menyadari kapasitasnya sejak awal,” pungkasnya.
M8/KMP

















