Jepara, Metro8.News – Tekanan ekonomi global yang terjadi sejak awal Mei 2026 mulai berdampak nyata pada sektor industri di Jepara. Sejumlah perusahaan padat karya dilaporkan mulai melakukan efisiensi dengan merumahkan hingga memutus hubungan kerja (PHK) karyawan.
Data yang dihimpun hingga Selasa, 19 Mei 2026, menunjukkan pemerintah daerah telah menerima laporan resmi dari beberapa perusahaan terkait rencana pengurangan tenaga kerja.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan tren PHK belakangan ini didominasi oleh faktor efisiensi akibat turunnya permintaan pasar global.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Depan SMIK Jepara, Motor vs Delman, 1 Tewas 1 Kritis, Ini Kronologi Polisi
“PHK itu selalu dilaporkan ke kami dan ada alasannya. Namun dalam beberapa pekan terakhir, mayoritas karena efisiensi,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Salah satu perusahaan besar, PT Hwaseung Indonesia (HWI), berencana melakukan efisiensi terhadap sekitar 4.000 karyawan secara bertahap. Kebijakan ini diambil menyusul penurunan order yang cukup signifikan sejak kuartal kedua 2026.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Diskopukmnakertrans Jepara, Akhmad Taufik, menyebut kondisi ekonomi global yang belum stabil membuat perusahaan menahan produksi dan menghentikan perekrutan baru.
“Order menurun sejak Mei 2026, sehingga perusahaan memilih efisiensi dan tidak membuka lowongan baru,” jelasnya.
Selain itu, PT Samwon Busana Indonesia Jepara juga merumahkan sekitar 120 pekerja. Langkah ini diambil setelah target produksi tidak tercapai dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Laka Maut di Ngabul Jepara, Pemotor Tewas di Tempat
“Produktivitas tidak sesuai target, sehingga perusahaan harus menutup kekurangan dengan lembur. Kondisi ini berdampak pada efisiensi tenaga kerja,” tambah Taufik.
Hingga Selasa, 19 Mei 2026, proses efisiensi di sejumlah perusahaan masih berlangsung dan sebagian sudah masuk tahap PHK. Pemerintah daerah memastikan akan terus melakukan pengawasan agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan.
Kondisi ini menjadi alarm bagi sektor industri di Jepara. Jika tren penurunan ekspor berlanjut dalam beberapa bulan ke depan, potensi gelombang PHK susulan diperkirakan masih akan terjadi.
M8/UCP

















