Jepara, Metro8.News – Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara menutup tiga lokasi tambang ilegal yang masih nekat beroperasi meski sebelumnya telah mendapat peringatan. Penertiban dilakukan pada Rabu (15/7/2026) di dua lokasi di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, serta satu lokasi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.
Operasi penertiban melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Dinas Perhubungan, perwakilan kecamatan, Satreskrim Polres Jepara, serta Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menjelaskan bahwa dua tambang di Desa Pancur sebenarnya telah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 7 Juli 2026. Namun, saat inspeksi ulang dilakukan, aktivitas penambangan masih tetap berlangsung.
“Kedua usaha pertambangan tersebut sebelumnya sudah dilakukan inspeksi dan dibuatkan BAP pada 7 Juli 2026. Namun saat inspeksi 15 Juli 2026 aktivitas masih berlanjut dan tidak mengindahkan,” ujar Nafe’.
Di lokasi pertama, tambang andesit milik pria berinisial N di Dukuh Bomo, Desa Pancur, petugas mendapati para operator tambang melarikan diri ketika tim tiba. Di lokasi ditemukan tiga unit alat berat dan satu sepeda motor. Selain itu, dua titik mata air masih terbuka akibat aktivitas penambangan yang dilakukan.
Sementara di lokasi kedua, tambang andesit milik pria berinisial B di Dukuh Sukorejo, Desa Pancur, petugas menemukan satu truk pengangkut batuan hasil tambang beserta kru. Dua unit ekskavator juga ditemukan disembunyikan sekitar 300 meter dari area bukaan tambang.
Karena tidak ada operator maupun pekerja yang dapat dimintai keterangan, Tim Terpadu menghentikan seluruh aktivitas di kedua lokasi tersebut dengan memasang garis penutupan Satpol PP.
DLH Jepara menyatakan pemilik kedua tambang akan menerima surat resmi penutupan karena belum mengantongi izin usaha pertambangan. Mereka juga diwajibkan mempertanggungjawabkan hasil andesit yang telah digali dan dijual, membayar kewajiban pajak kepada Pemerintah Kabupaten Jepara, serta mengurus seluruh perizinan apabila ingin melanjutkan kegiatan usaha secara legal.
Penertiban juga dilakukan di lokasi ketiga di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Tambang yang dikelola pria berinisial R atau TF diketahui baru beroperasi sekitar enam hari sebelum akhirnya disidak.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu unit loader, sembilan dump truck, area bukaan tambang seluas sekitar 400 meter persegi, serta dinding galian dengan ketinggian sekitar lima meter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi tersebut berada di kawasan permukiman perkotaan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.
“Di lokasi ini sebelumnya kami sudah inspeksi dan buatkan BAP pada 14 Juli 2026,” kata Nafe’.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Gegerkan Jalur Kudus–Jepara Sore Ini, Begini Kronologi dari Polisi
Tim kemudian menghentikan seluruh aktivitas dan menutup lokasi dengan memasang garis Satpol PP. Pengelola tambang juga diwajibkan membayar pajak atas material yang telah dijual.
Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan, apabila aktivitas pertambangan ilegal masih terus dilakukan setelah penutupan, maka penanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
M8/ABD

















