Jepara, Metro8.News – Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan proses penutupan operasional PT Samwon telah berjalan sesuai prosedur ketenagakerjaan. Seluruh tahapan, mulai dari pemberitahuan kepada pemerintah, sosialisasi kepada pekerja hingga pemenuhan hak-hak karyawan, diklaim telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DiskopUKMnakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, saat ditemui jurnalis Metro8.news, Selasa (21/7/2026).
Menurut Zamroni, pihak HRD PT Samwon kembali mendatangi DiskopUKMnakertrans Jepara untuk melaporkan perkembangan proses penutupan perusahaan sekaligus memastikan seluruh tahapan yang telah diberitahukan kepada pemerintah benar-benar telah dijalankan.
“Mereka menyampaikan bahwa seluruh tahapan sesuai surat pemberitahuan yang sebelumnya dikirimkan ke dinas sudah dilaksanakan. Sosialisasi kepada pekerja sudah dilakukan, hak-hak pekerja termasuk pesangon juga telah dihitung sesuai ketentuan,” ujar Zamroni.
Ia menjelaskan, keputusan menghentikan operasional PT Samwon di Jepara diambil oleh manajemen pusat karena kondisi keuangan perusahaan yang terus mengalami kerugian. Sebelum keputusan itu diumumkan kepada pekerja, manajemen telah lebih dahulu menyampaikan rencana tersebut kepada pemerintah daerah.
Zamroni mengungkapkan, perwakilan perusahaan dari Korea, Mr. Kim, bersama jajaran HRD telah mendatangi DiskopUKMnakertrans Jepara pada pertengahan Juni 2026 untuk menyampaikan rencana penutupan. Setelah itu, perusahaan mengirimkan surat resmi pemberitahuan sebagai dasar pelaksanaan seluruh tahapan penutupan.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun Gegerkan Jalur Jepara–Kudus, Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya
Sosialisasi kepada pekerja dilaksanakan pada 13 Juli 2026. Selanjutnya perusahaan memastikan pembayaran pesangon dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan gaji bulan Juli akan dibayarkan pada awal Agustus setelah masa kerja berakhir.
Meski proses penutupan tengah berlangsung, PT Samwon meminta seluruh pekerja tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa hingga 31 Juli 2026.
“Kalau sampai ada pelanggaran disiplin sebelum masa kerja berakhir tentu bisa merugikan pekerja sendiri. Karena kontrak mereka masih berjalan sampai 31 Juli,” jelas Zamroni.
Mulai 1 Agustus 2026, PT Samwon dipastikan resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional pabriknya di Kabupaten Jepara.
Sekitar 600 Pekerja PT Samwon Terdampak
Zamroni menyebutkan jumlah pekerja yang masih aktif mencapai sekitar 600 orang. Mayoritas merupakan warga Kabupaten Jepara dan sebagian besar adalah pekerja perempuan.
Pemerintah Kabupaten Jepara berharap seluruh pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat segera memperoleh pekerjaan baru sehingga tidak menambah angka pengangguran di daerah.
“Kami berharap para pekerja yang terkena PHK bisa terserap di perusahaan-perusahaan lain sehingga angka pengangguran di Jepara tidak meningkat,” katanya.
Disiapkan Peluang Kerja Baru
Sebagai bentuk kepedulian terhadap para pekerja, HRD PT Samwon juga telah menjalin komunikasi dengan salah satu perusahaan di Salatiga yang membuka kesempatan kerja bagi mantan karyawan PT Samwon.
Selain itu, beberapa karyawan bagian administrasi juga sempat ditawari untuk dipindahkan ke pabrik PT Samwon di Semarang. Namun berdasarkan informasi yang diterima DiskopUKMnakertrans Kabupaten Jepara, sebagian besar pekerja memilih mencari pekerjaan baru di Jepara karena ingin tetap bekerja di daerah asal.
Pemerintah berharap proses penutupan PT Samwon dapat berlangsung kondusif hingga hari terakhir operasional. DiskopUKMnakertrans Kabupaten Jepara juga memastikan akan terus melakukan pengawasan agar seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses penutupan perusahaan tidak menimbulkan persoalan ketenagakerjaan di kemudian hari.
M8/UCP

















