Jepara, Metro8.News – Gelombang penolakan terhadap keberadaan Home Stay FN 18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali menguat. Dalam forum mediasi yang digelar di Balai Desa Tahunan, Selasa (21/7/2026), mayoritas warga secara terbuka menyampaikan keberatan dan mendesak agar izin operasional homestay tersebut dicabut.
Forum yang berlangsung terbuka itu dihadiri Petinggi Desa Tahunan H. Muhadi, unsur BPD Desa Tahunan, tokoh masyarakat, unsur ulama, Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Tahunan, warga, serta disaksikan oleh jurnalis Metro8.News.
Dalam sambutannya, H. Muhadi mengungkapkan kekecewaannya atas polemik yang terus berkembang terkait keberadaan Home Stay FN 18. Menurutnya, berbagai aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian bersama demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan Desa Tahunan.
“Kami menerima berbagai keluhan dari masyarakat. Aspirasi ini menjadi perhatian dan harus dicarikan solusi terbaik dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Warga Tolak Keberadaan Home Stay FN 18
Dalam forum tersebut, warga secara bergantian menyampaikan keresahan mereka. Menurut warga, Home Stay FN 18 diduga dimanfaatkan sebagai tempat short time maupun aktivitas lain yang dinilai tidak sesuai dengan norma sosial dan norma agama.
Warga menilai keberadaan homestay tersebut telah mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan (K3) lingkungan. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah bersama instansi terkait segera mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin operasional apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan homestay, warga juga menyoroti dugaan adanya penjualan minuman keras di sekitar area masjid yang dinilai meresahkan masyarakat dan meminta aparat melakukan penindakan.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Gegerkan Batealit Jepara, Rumah Warga Hangus Diduga Akibat Bakar Sampah

BPD dan Unsur Ulama Nyatakan Keberatan
Dalam forum itu, BPD Desa Tahunan juga menyatakan keberatan apabila Home Stay FN 18 benar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurut BPD, persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak terus memicu keresahan masyarakat.
Hal senada disampaikan unsur ulama yang hadir dalam mediasi. Mereka menyatakan keberatan terhadap keberadaan Home Stay FN 18 apabila disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan nilai agama maupun norma masyarakat.
Menurut mereka, apabila dugaan tersebut benar terjadi, kondisi itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi generasi muda di Desa Tahunan. Unsur ulama meminta pemerintah dan aparat terkait mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum demi menjaga moralitas serta kondusivitas lingkungan.
Baca Juga: Ratusan Buruh Terdampak! Samwon Jepara Resmi Tutup per 1 Agustus 2026, Ini Penjelasan Disnaker
Polisi Bantah Isu Ada Bekingan
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Tahunan menyampaikan dukungannya terhadap penyelesaian terbaik bagi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa isu yang beredar mengenai adanya bekingan dari Polda Jawa Tengah maupun Polres Jepara terhadap Home Stay FN 18 tidak benar.
Di sisi lain, Babinsa Desa Tahunan menyatakan siap mendukung penuh setiap langkah yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selama ini Babinsa juga aktif menjembatani komunikasi dan proses mediasi agar situasi tetap kondusif.
Warga Berharap Ada Tindakan Nyata
Hingga forum mediasi berakhir, mayoritas warga tetap menyatakan penolakan terhadap keberadaan Home Stay FN 18 apabila terbukti digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Warga berharap pemerintah desa bersama instansi terkait segera menindaklanjuti aspirasi tersebut agar keresahan masyarakat tidak terus berlarut.
Metro8.News mencatat, seluruh aspirasi disampaikan secara terbuka dalam suasana kondusif.
M8/UCP

















